logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Perkara, Kepaniteraan dan Kesekretariatan PA Masohi laksanakan Pelatihan Teknis Pengungkapan Keuangan Perkara (8/07) 14 July 2026 21
Optimalisasi Penanganan Perkara, Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti PA Masohi Laksanakan Pelatihan Court Calender pada SIPP (7/07) 14 July 2026 24
Pengadilan Agama Masohi gelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Juni 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Prima (2/07) 14 July 2026 24
Tim IT PA Masohi Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Teknologi Informasi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Digital (30/06) 14 July 2026 22
Hakim Pengadilan Agama Masohi pimpin Briefibng PTSP, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat (30/06) 14 July 2026 22
PA Masohi raih sejumlah penghargaan pada Penganugerahan Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan II Tahun 2024 PTA Ambon (26/06) 14 July 2026 18
PA Masohi ikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Hakim dan Kepaniteraan Peradilan Agama Tahun 2026 (25/06) 14 July 2026 25
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Laksanakan Audit Kinerja Pada Pengadilan Agama Masohi (22-26/06) 14 July 2026 23
Awali Pekan dengan Semangat baru, Pengadilan Agama Masohi gelar apel Senin Pagi (22/06) 14 July 2026 19
Apel Jumat Sore PA Masohi : Wakil Ketua tekankan disiplin, integritas, dan peningkatan kinerja aparatur (19/06) 14 July 2026 17
Perkuat Budaya Pengendalian Intern, Pengadilan Agama Masohi Gelar Sosialisasi SPIP Bagi Seluruh Aparatus (12/06) 23 June 2026 154
Pengadilan Agama Masohi Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK, Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berintegritas (12/06) 23 June 2026 139
Pengadilan Agama Masohi awali Pelayanan dengan Briefing PTSP, Teguhkan Komitmen BerAKHLAK dan Integritas (11/06) 11 June 2026 159
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Sosialisasi Aplikasi SIPOSTER (Sistem Percepatan Surat Tercatat) Bersama PT. POS Indonesia Cabang Masohi 11 June 2026 157
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja POSBAKUM Yayasan Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri (09/06) 11 June 2026 157

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021