logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Pengadilan Agama Masohi Ikuti Sosialisasi EAC dari Ditjen Badilag 1 Juli 2025 03 July 2025 142
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Bulan Juni 2025 03 July 2025 37
Briefing PTSP Pengadilan Agama Masohi 03 July 2025 205
Pengadilan Agama Masohi melaksanakan Apel Senin pagi 03 July 2025 196
Ketua Pengadilan Agama Masohi dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Masohi Mengikuti Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon 02 July 2025 162
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Hakim Pengadilan Agama Masohi 02 July 2025 29
Pengantar Alih Tugas Hakim dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Masohi 02 July 2025 42
Pengadilan Agama Masohi Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Tehoru 30 June 2025 34
Ketua Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Masohi 23 June 2025 63
Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi Menghadiri Acara Pelepasan Komandan Brigif/27 Nusa Ina, Kolonel Inf. Eko Bintara Saktiawan 23 June 2025 114
Pengadilan Agama Masohi Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Telutih 18 June 2025 61
Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Triwulan II (April - Mei) Tahun 2025 13 June 2025 94
Penerimaan dan Pelaporan CPNS Baru di Pengadilan Agama Masohi 13 June 2025 90
Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila 13 June 2025 77
Diskusi Hukum Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Ambon 13 June 2025 73

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021