PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN
Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan adalah sebagai berikut :
Panitera Muda Gugatan
Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir; Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin; Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti; Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan; Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir; Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin; Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan; Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP; Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti; Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan; Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hokum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan; Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya; Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.
PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI |
|
1. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. |
2. |
|
3. |
|
4. |
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
5. |
|
6. |
|
7. |
|
PEDOMAN LAINNYA |
|
1. |
Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. |
2. |
Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. |
3. |
|
4. |
|
5. |
|
6. |