logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Ketua Pengadilan Agama Masohi, Rifyal Fachri Tatuhey, SHI, MH mengapresiasi prestasi kinerja yang diperoleh Pengadilan Agama Masohi dalam Rapat Koordinasi PTA Ambon Tahun 2023 07 March 2023 169
Pengadilan Agama Masohi mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) sidang di luar gedung pengadilan 07 March 2023 195
Pengadilan Agama Masohi mengadakan rapat persiapan rencana aksi zona integritas 07 March 2023 193
Pengadilan Agama Masohi mengadakan rapat monitoring dan evaluasi kinerja pada bulan Januari 07 March 2023 196
Pengadilan Agama Masohi turut menghadiri upacara pembukaan HUT Pengadilan Tinggi Agama Ambon ke-39 07 March 2023 202
Pengadilan Agama Masohi, bersama Disdukcapil dan KUA Malteng, melaksanakan kegiatan verifikasi data Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Pasanea 07 March 2023 172
Pengadilan Agama Masohi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah mengadakan rapat koordinasi 07 March 2023 223
Agenda perubahan 1 07 March 2023 211
Pengadilan Agama Masohi mengadakan agenda DDTK Kesekretariatan 07 March 2023 211
penandatanganan perjanjian kerjasama layanan Pos Bantuan Hukum anatara Pengadilan Agama Masohi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Untuk Negeri 07 March 2023 201
Rapat Kerja PA MAsohi 2023 07 March 2023 206
DDTK Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi Teknik Membuat Gugatan/Permohonan 07 March 2023 211
Wakil ketua PA Masohi Bertemu Kepala Kemenag Malteng Bahas Sidang di Luar Gedung 05 January 2023 297
Laksanakan Penandatangan Pakta Integritas, PA Masohi Semakin Berkomitmen Tingkatkan Integritas! 04 January 2023 290
Seluruh Ketua Dan Wakil Ketua Sewilayah PTA Ambon Tandatangani Pakta Inegritas 04 January 2023 285

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021