logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Melalui Media Center Pengadilan Agama Masohi, Hakim-hakim Ikuti Telaah dan Berikan Masukan terhadap Draft RUU Komisi Yudisial 28 August 2023 230
Pengadilan Agama Masohi Meriahkan HUT Mahkamah Agung ke-78 dengan Acara Potong Tumpeng 19 August 2023 301
Pegawai Pengadilan Agama Masohi Padati Upacara Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-78 di Pengadilan Negeri Masohi 19 August 2023 251
Pengadilan Agama Masohi Meriahkan Penutupan Pesta Olahraga Dalam Rangka HUT RI dan Mahkamah Agung ke-78 dengan Berbagai Permainan Seru dan Pemberian Hadiah Lomba 19 August 2023 222
Pengadilan Agama Masohi Meriahkan Peringatan HUT RI ke-78 dengan Upacara Pengibaran Bendera 19 August 2023 252
Pengadilan Agama Masohi merayakan peringatan HUT RI dan MA ke-78 dengan menggelar pesta olahraga yang meriah 19 August 2023 237
Pengadilan Agama Masohi dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat bersama PT POS Indonesia Maluku 19 August 2023 160
Pengadilan Agama Masohi dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat bersama PT POS Indonesia Maluku 19 August 2023 158
Pengadilan Agama Masohi Adakan Pertemuan dengan PT. Pos Indonesia untuk Menjalin Kerja Sama 17 July 2023 223
Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Penyembelihan Hewan Kurban dan Makan Bersama 12 July 2023 201
Pengadilan Agama Masohi menggelar rapat monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Pos Bantuan Hukum 15 June 2023 184
Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Kerja PA Masohi Dipimpin oleh Ketua, Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H. 31 May 2023 298
Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Masohi oleh tim dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon 14 May 2023 514
Suasana Persidangan Isbat Nikah Terpadu di Desa Pasanea 21 March 2023 377
Penyerahan Salinan Putusan, Buku Nikah dan Berkas Kependudukan Pada Isbat Nikah Terpadu di Desa Pasanea Kecamatan Seram Utara Barat Langsung Kapada Masyarakat 21 March 2023 278

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021