logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Ketua Pengadilan Agama Masohi dan Tim Hadiri Tasyakuran Pembangunan Gedung PA Dataran Hubipupu 28 August 2024 232
Pengadilan Agama Masohi Raih Beberapa Penghargaan dalam PTA Ambon Award Semester I Tahun 2024 28 August 2024 3199
Ketua Pengadilan Agama Masohi Ikuti Sosialisasi E-Binwas di PTA Ambon, Aparatur PA Masohi Hadir Secara Daring 28 August 2024 195
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Pembinaan oleh Dirjen Badilag MA RI di PTA Ambon, Aparatur PA Masohi Ikuti Secara Daring 28 August 2024 212
Sambut Kedatangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Ketua PTA Ambon dan Jajaran Hadir di Bandara Pattimura 28 August 2024 182
Pengadilan Agama Masohi Gelar Upacara HUT Mahkamah Agung RI ke-79 dengan Tema "Peradilan Tangguh, Indonesia Maju" 18 August 2024 405
Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Lapangan Nusantara 17 August 2024 251
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Kabupaten Maluku Tengah 17 August 2024 229
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-79 17 August 2024 230
Pengadilan Agama Masohi Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-79 17 August 2024 256
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Ziarah di Taman Makam Pahlawan Sambut HUT RI ke-79 16 August 2024 249
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Pengukuhan Pasukan Paskibraka Kabupaten Maluku Tengah 2024 16 August 2024 338
Pengadilan Agama Masohi Sukses Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu: 74 Pasangan di Seram Utara Timur Seti dan Seram Utara Timur Kobi Terima Legalitas Pernikahan 16 August 2024 222
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadiri Peringatan Hari Pramuka 14 August 2024 265
Pengadilan Agama Masohi menggelar kegiatan verifikasi data pemohon itsbat nikah terpadu di Kecamatan Seram Utara 13 August 2024 236

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021