logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 1080

PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN

A. PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

  1. Kepres Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung
  2. KMA Nomor 1 2010 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna AnggaranPengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI
  3. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  4. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  5. Perpres Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Pemerintah
  6. SK. KMA No. 26 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
  7. Permenpan No. 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
  8. SK. KMA No. 1-144 tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
  9. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

B. PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL/PEGAWAI

  1. Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Tahun 2012
  2. Keputusan KMA No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Khusus Kinerja Hakin dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
  3. Keputusan Sek. MA 008-A tahun 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia
  4. Keputusan Sek. MA No. 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kep. KMA No.071 Tahun 2008
  5. PP No. 14 tahun 1994 Tentang Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
  6. PP No. 3 tahun 1980 Tentang Penganatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  7. PP No. 30 tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  8. PP No. 20 tahun 1975 Tentang Wewenang Pengankatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  9. PP No. 24 tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  10. PP No. 08 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  11. PP No. 16 tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  12. PP No. 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  13. PP No. 40 tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  14. SK No. 070/SK/KMA/V/2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

C. PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN

  1. KMA 070 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pengawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49PMK.022012 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73PMK.052008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
  4. PP Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada MA dan Bdan Peradilan yang berada di bawahnya.
  5. SE 05 PB 2012 Tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SMP LS
  6. SE 14 PB 2012 Tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai
  7. SE 19 PB 2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  8. SK SEKMA 002 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN Di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya

D. PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI

  1. Perpres Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung
  2. Perpres Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
  3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  5. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  6. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  7. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  8. UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021