logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Atas Laut 20 March 2023 280
Sosialisasi Zona Integritas dan Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Saleman Kecamatan Seram Utara Barat 20 March 2023 253
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Masohi melaksanakan acara donor darah dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-70 IKAHI 13 March 2023 302
Tingkatkan Layanan, PA Masohi Kelola SP4AN Lapor! 10 March 2023 262
Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan public campaign zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi tahun 2023 dengan cara yang kreatif dan interaktif 10 March 2023 284
Ketua Pengadilan Agama Masohi menghadi acara peningkatkan kemampuan Prajurit Brigif 27/Nusa ina 10 March 2023 361
Untuk Memastikan Bahwa Para Jurusita Memiliki Kemampuan Memadai PA Masohi Adakan Monev 09 March 2023 224
Aplikasi ACO yaitu dapat melihat Informasi Perkara (data umum, riwayat perkaranya, keuangan perkara, riwayat persidangan serta produk pengadilan) 08 March 2023 246
Pengadilan Agama Masohi resmi melantik Kelvinsa Seftendi Geovani, A.Md sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) 07 March 2023 277
Pengadilan Agama Masohi memiliki komitmen yang kuat untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi 07 March 2023 203
Majelis Ta'lim Muslimah Pengadilan Agama Masohi mengadakan kegiatan khatmil Quran 07 March 2023 302
Pengadilan Agama Masohi mengadakan kegiatan internalisasi nilai-nilai anti korupsi dan anti gratifikasi 07 March 2023 233
Pengadilan Agama Masohi mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Maluku Tengah 07 March 2023 206
Pengadilan Agama Masohi melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Tengah 07 March 2023 244
Guna memastikan data terkait kepadatan penduduk, jumlah penduduk beragama Islam, dan letak Pengadilan Agama Masohi yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akurat dan terbaru, Kepala BPS Malteng, Wakil Ketua Pengadila 07 March 2023 397

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021