logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
3rd Big Family Day PA Masohi Pererat Kekeluargaan Antar Pegawai 04 January 2023 452
Ekspos Hasil Pengawasan Triwulan Ke-4 2022 16 December 2022 267
Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Masohi Melakukan Pengawasan 16 December 2022 272
PENGANTAR ALIH TUGAS HAKIM PENGADILAN AGAMA MASOHI 16 December 2022 291
Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Oktober 2022 16 December 2022 260
Dekatkan Akses Keadilan, PA Masohi Berikan Layanan PTSP Mobile Pada Puncak HUT Kota Masohi ke-65 08 November 2022 508
Diklat di tempat kerja (DDTK) kepaniteraan dan Kesekretariatan di Pengadilan Agama Masohi oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon Tahun 2022 04 October 2022 280
Ekspos Laporan Hasil Pengawasan bidang Pengadilan Agama Masohi Triwulan ke 3 tahun 2022 04 October 2022 408
Walaupun Para Pihak Tidak Semuanya Berada Di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Masohi Perkara Ini Tetap Dapat Berjalan 04 October 2022 317
Ketua Pengadilan Agama Masohi Menghadiri Upacara Hari perhubungan nasional di Kantor Bupati Maluku Tengah 20 September 2022 800
Ketua Pengadilan Agama Masohi menghadiri Undangan Rapat Paripurna istimewa DPRD MALUKU TENGAH 20 September 2022 318
Dipimpin Oleh Ketua PA Masohi dan Didampingi oleh Wakil Ketua PA Masohi Bagian Kesekretariatan PA Masohi Melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi 19 September 2022 302
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Sidang di Luar Gedung Secara Prodeo Pengadilan Agama Masohi di kecamatan Teluk Tehoru. 19 September 2022 248
Memberikan Pelayanan Yang Prima PA Masohi Laksanakan Sidang Secafa Virtual 14 September 2022 296
Ketua dan Wakil Ketua PA Masohi Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Ketua PA Dataran Hunimoa 14 September 2022 289

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021