logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Tutup Pekan dengan Evaluasi dan Penguatan Disiplin, Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Apel Jumat Sore (02/10) 02 October 2026 31
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Rapat Monitoring Evaluasi PTSP (02/10) 02 October 2026 25
Perkuat Pengelolaan Perkara, Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Monev Kepaniteraan Periode September 2026 (02/10) 02 October 2026 24
Perkuat Evaluasi dan Akuntabilitas, Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Rapat Monev Kesekretariatan bulan September (01/10) 02 October 2026 25
Pengadilan Agama Masohi Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 (01/10) 01 October 2026 47
Apel Senin Pagi, Ketua Pengadilan Agama Masohi Dorong Aparatur Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan (28/09) 01 October 2026 60
Perkuat Disiplin dan Kebersamaan, Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Apel Jumat Sore (25/09) 25 September 2026 52
Awali Pekan dengan Semangat dan Komitmen, Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Apel Senin Pagi (21/09) 21 September 2026 60
Tingkatkan Kualitas Putusan yang Responsif, Pengadilan Agama Masohi Ikuti BIMTEK Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum (18/09) 21 September 2026 55
DEKATKAN LAYANAN PERADILAN, PENGADILAN AGAMA MASOHI LAKSANAKAN VERIFIKASI SIDANG TERPADU DI KECAMATAN TEHORU (14/09) 17 September 2026 69
DEKATKAN AKSES KEADILAN, PENGADILAN AGAMA MASOHI LAKSANAKAN SIDANG KELILING DI KECAMATAN SERAM UTARA (11/09) 11 September 2026 96
Perkuat Evaluasi dan Akuntabilitas, PA Masohi Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 (10/09) 10 September 2026 89
Tingkatkan Sinergi dan Kinerja, PA Masohi Ikuti Pembinaan YM Ketua PTA Ambon Secara Daring (09/09) 10 September 2026 86
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2025 (09/09) 10 September 2026 96
Maulid Nabi di Pengadilan Agama Masohi, Aparatur Perkuat Akhlak Di Era Digital (07/09) 09 September 2026 89

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021