logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 24

Masohi Pengadilan Agama Masohi menerima kunjungan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik

Masohi – Pengadilan Agama Masohi menerima kunjungan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dalam rangka pelaksanaan Audit Kinerja. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola lembaga peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Audit kinerja yang dilaksanakan oleh Tim Bawas MA RI difokuskan pada penyelesaian perkara, kinerja pelaksanaan eksekusi, efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan perkara, serta pelaksanaan fungsi pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Masohi.

Masohi Pengadilan Agama Masohi menerima kunjungan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik 1

Melalui audit tersebut, Tim melakukan penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur, serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selama pelaksanaan audit, Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, telaah administrasi, observasi pelaksanaan tugas, serta wawancara dengan pejabat dan aparatur yang terkait. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat efektivitas penyelesaian perkara, pelaksanaan eksekusi, pengelolaan keuangan perkara yang transparan dan akuntabel, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyampaikan Expose Hasil Audit Kinerja yang memuat hasil evaluasi, temuan, serta rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Masohi. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi satuan kerja dalam melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan.

Masohi Pengadilan Agama Masohi menerima kunjungan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik 2

Ketua Pengadilan Agama Masohi menyampaikan apresiasi kepada Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas pelaksanaan audit kinerja yang telah dilakukan. Beliau menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil audit akan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam meningkatkan kualitas kinerja organisasi, memperkuat akuntabilitas, serta memberikan pelayanan peradilan yang prima kepada masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021