logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 25

Masohi Juli 2026 Pengadilan Agama Masohi melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Monev K

Masohi, Juli 2026 – Pengadilan Agama Masohi melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulan Juni Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan pelaksanaan program kerja berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Masohi. Rapat Monitoring dan Evaluasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi, Fahri Latukau, S.H.I., M.H. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pada masing-masing bagian, sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pada kesempatan tersebut, masing-masing bidang memaparkan capaian kinerja selama bulan Juni 2026, meliputi bidang kepaniteraan, kesekretariatan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengelolaan administrasi perkara, keuangan, kepegawaian, teknologi informasi, hingga pengelolaan sarana dan prasarana.

Masohi Juli 2026 Pengadilan Agama Masohi melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Monev K 1

Selain membahas capaian yang telah diraih, rapat juga mengevaluasi berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan lebih optimal. Ketua Pengadilan Agama Masohi juga mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga integritas, meningkatkan disiplin kerja, memperkuat koordinasi antarbagian, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Beliau menekankan bahwa setiap hasil evaluasi harus menjadi dasar dalam menyusun tindak lanjut yang nyata sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Suasana rapat berlangsung secara interaktif dengan adanya diskusi, penyampaian masukan, serta pemecahan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja. Melalui forum ini diharapkan seluruh aparatur memiliki persepsi yang sama dalam melaksanakan program kerja serta semakin memperkuat sinergi untuk mencapai target kinerja satuan kerja.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021