
Masohi, 08 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memastikan pelaksanaan administrasi perkara berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku, Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Masohi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur kepaniteraan, meliputi Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta petugas pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus sarana pembinaan guna meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam pelaksanaan monev, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja kepaniteraan pada berbagai bidang pelayanan dan administrasi perkara. Pembahasan difokuskan pada identifikasi kekurangan maupun kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dapat segera dilakukan langkah perbaikan secara berkelanjutan. Adapun beberapa aspek yang menjadi fokus pembahasan dalam monitoring dan evaluasi tersebut antara lain ketepatan waktu penyelesaian minutasi perkara, kelengkapan dan ketertiban administrasi berkas perkara, serta konsistensi penginputan data perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Selain itu, dilakukan pula evaluasi terhadap kualitas pembuatan berita acara sidang, relaas panggilan dan pemberitahuan, hingga kesesuaian pelaksanaan administrasi persidangan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Tidak hanya pada aspek administrasi perkara, evaluasi juga menyentuh kualitas pelayanan publik pada PTSP, termasuk kedisiplinan petugas, penerapan budaya pelayanan prima, kecepatan pelayanan, serta implementasi prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam melayani masyarakat. Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya menjaga integritas, tanggung jawab, serta koordinasi antarbagian guna mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang efektif dan akuntabel.
