logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Seri Apel Pagi : Mari Bersama Kita Tingkatkan Proses Penyelesaian Perkara di SIPP 11 October 2021 524
Keberhasilan Mediasi Pertama di Bulan Oktober Oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi 07 October 2021 715
Luar biasa, PA Masohi Raih 10 Penghargaan Dalam Acara Penganugerahan Penghargaan Pengadilan Agama Berkinerja Tinggi Yang Digelar PTA Ambon 03 October 2021 756
Seri Apel Sore : Syarat Menjadi Maju Adalah Tegas. Tegas Pada Diri Sendiri Untuk Konsisten Bekerja Sebaik-baiknya 01 October 2021 797
Tak Jadi bercerai, Ketua Pengadilan Agama Masohi Berhasil Damaikan Pihak Berperkara Dalam Proses Mediasi 27 September 2021 680
Mengingat Pentingnya Penataan Kearsipan, Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Masohi Gotong-royong Menata Ulang Ruang Arsip 24 September 2021 810
Arahan Ketua PA Masohi Saat Apel Jum’at Sore : Disiplin Datang, Istirahat dan Pulang 24 September 2021 470
Pengadilan Agama Masohi Gelar Rapat Tinjauan Manajemen Asesmen Internal Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2021 24 September 2021 515
Hadiri Pengecoran Tiang Pertama Musholla MTsN 7 Maluku Tengah, Wakil Ketua PA Masohi : Momentum Mendekatkan Pengadilan Agama Kepada Masyarakat 18 September 2021 383
Pengadilan Agama Masohi Gelar Acara Closing Meeting Asesmen Internal Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2021 18 September 2021 435
Opening Meeting Asesmen Internal Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Masohi Tahun 2021 17 September 2021 418
Ketua Pengadilan Agama Masohi Hadir Memenuhi Undangan Pelantikan Anggota DPRD Pengganti Antar waktu sisa Masa Jabatan 2019-2024 16 September 2021 361
Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi menghadiri Acara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa TA. 2021 Di KODIM 1502 Masohi 16 September 2021 399
Pimpinan, Hakim dan Aparatur PA Masohi Ikuti e-Learning Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi KPK 15 September 2021 858
KPA Masohi Tekankan Kedisiplinan dan Peningkatan Etos Kerja dalam Amanat Apel Senin Pagi 15 September 2021 394

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021