logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
IKAHI Cabang Masohi Ikuti Webinar IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung Terkait Judicial Wellbeing for Judiciary 24 August 2022 488
PA dan PN Masohi Gelar Upacara Gabungan Memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia dan Mahkamah Agung RI 24 August 2022 463
KPA Masohi : Jaga Disiplin dan Integritas 24 August 2022 477
Pendaftaran sidang Itsbath nikah terpadu hari pertama di kecamatan Telutih kabupaten Maluku Tengah 07 July 2022 655
Rapat koordinasi pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu 07 July 2022 439
Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang Triwulan II April-Juni tahun 2022 07 July 2022 442
Ekspose Lporan Hasil Pengawasan Hakim Pengawas Bidang Triwulan II 07 July 2022 574
Tim Hakim Pengawasan Bidang melakukan pengawasan 07 July 2022 440
Rapat Koordinasi Pelayanan Sidang Terpadu Keliling bersama kementerian agama, Disdukcapil dan tim Penggerak PKK Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka itsbat nikah 07 July 2022 432
sosialisasi PERMA no. 01 Tahun 2015 07 July 2022 571
Pengadilan Agama Masohi melakukan Koordinasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku tengah 07 July 2022 451
Halal bihalal untuk pererat silaturahmi antar pegawai dan CHARACTER BUILDING 07 July 2022 566
kunjungan Ketua Pengadilan Agama Masohi didampingi oleh wakil, sekretaris dan kasubbag umum dan Keuangan Pengadilan Agama Masohi ke kantor Bupati Maluku Tengah 07 July 2022 398
Diklat Di Tempat Kerja Bagian Kepaniteraan dengan tema Teknik Minutasi Berkas Perkara 07 July 2022 401
Ketua PA Masohi Pimpin Wisuda Purnabakti Panitera Muda Gugatan 01 April 2022 620

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021