logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Display #
Title Published Date Hits
Sekretaris Pnegadilan Agama Masohi ikuti Pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Batch V Mahkamah Agung RI secara Daring (23/07) 23 July 2026 33
Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi ikuti Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon secara Daring (22/07) 23 July 2026 68
Bimtek Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan, Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN (22/07) 23 July 2026 71
Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi Berikan Briefing PTSP, Tekankan Profesionalisme dan Konsistensi Pelayanan Prima (21/07) 23 July 2026 66
Wujud Kepedulian Terhadap Pendidikan, Dharmayukti Karini Cabang Masohi Salurkan Bantuan Dana BeaSiswa Tahun 2026 (20/07) 23 July 2026 41
Awali Pekan Kerja dengan Semangat Baru, Ketua Pengadilan Agama Masohi Pimpin Apel Senin Pagi (20/07) 23 July 2026 45
Apel Jumat Pengadilan Agama Masohi, Ketua Tekankan Disiplin, Integritas, dan Peningkatan Kinerja Aparatur (17/07) 23 July 2026 42
Pengadilan Agama Masohi kembali Gelar Sidang Keliling Tahun 2026 di Kecamatan Tehoru (15-17/07) 20 July 2026 38
Hakim Pengadilan Agama Masohi berikan Briefing Pagi kepada Petugas PTSP, Tekankan Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan (14/07) 14 July 2026 59
Tingkatkan Kualitas Publikasi dan Keterbukaan Informasi, Tim Media PA Masohi laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Mediai (13/07) 14 July 2026 96
Ketua Pengadilan Agama Masohi ikuti Pembukaan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, IB, dan II Tahun 2026 secara Daring (13/07) 14 July 2026 50
Tingkatkan Tertib Administrasi Perkara Prodeo, Pengadilan Agama Masohi gelar Pelatihan Pencatatan Perkara Prodeo pada SIPP bagi Operator dan Kasir (13/07) 14 July 2026 54
Pengadilan Agama Masohi Anugerahkan Pegawai Teladan dan Pegawai Inspiratif Semester I Tahun 2026 Sebagai Wujud Apresiasi Atas Dedikasi dan Kinerja Aparatur (13/07) 14 July 2026 52
Ketua PA Masohi ajak seluruh Aparatur menjadikan Integritas dan Tanggung Jawab sebagai Fondasi Utama dalam Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (13/07) 14 July 2026 30
Pengadilan Agama Masohi gelar Pelatihan Penatausahaan PNBP guna Meningkatkan Akuntabilitas (8/07) 14 July 2026 33

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021