logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 36

Masohi 22 Juli 2026 Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi kepegawaian s

Masohi, 22 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi kepegawaian serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Masohi mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan, Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian ASN yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh pengelola kepegawaian Pengadilan Agama Masohi dari ruang media center kantor Pengadilan Agama Masohi. Bimbingan teknis tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi pengelola kepegawaian dalam memberikan layanan administrasi ASN yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama pelaksanaan bimtek, para peserta memperoleh pemaparan mengenai berbagai aspek strategis pengelolaan kepegawaian, mulai dari penguatan kualitas layanan administrasi ASN, mekanisme penetapan status kepegawaian, prosedur pemberhentian ASN sesuai regulasi terbaru, hingga pemenuhan hak-hak kepegawaian yang menjadi kewajiban instansi. Materi juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan data kepegawaian serta percepatan penyelesaian layanan administrasi melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi. Melalui kegiatan ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di satuan kerja. Sesi tanya jawab dimanfaatkan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi kebijakan kepegawaian, sehingga diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada seluruh ASN. Keikutsertaan Bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Masohi dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kepegawaian. Pengelolaan administrasi kepegawaian yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tata kelola organisasi yang baik serta mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021