logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 30

Masohi 20 Juli 2026 Pengadilan Agama Masohi menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Penyalura 4

Masohi, 20 Juli 2026 – Pengadilan Agama Masohi menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) yang diselenggarakan oleh Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Masohi. Kegiatan yang merupakan salah satu program kerja rutin Dharmayukti Karini ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap dunia pendidikan, sekaligus sebagai upaya memberikan dukungan nyata kepada putra-putri aparatur peradilan dalam menempuh pendidikan formal. Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan suasana kekeluargaan di ruang pertemuan Pengadilan Agama Masohi.

Masohi 20 Juli 2026 Pengadilan Agama Masohi menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Penyalura 1

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Masohi dan Ketua Pengadilan Agama Masohi selaku Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Masohi, para hakim dari Pengadilan Negeri Masohi dan Pengadilan Agama Masohi, para pengurus Dharmayukti Karini Cabang Masohi, aparatur peradilan, serta para penerima Bantuan Dana Beasiswa beserta orang tua atau wali yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) merupakan salah satu program unggulan Dharmayukti Karini yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk kontribusi organisasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan badan peradilan.

Masohi 20 Juli 2026 Pengadilan Agama Masohi menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Penyalura 2

Melalui program ini, Dharmayukti Karini berupaya memberikan bantuan kepada putra-putri aparatur peradilan yang sedang menempuh pendidikan pada berbagai jenjang, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan sekaligus memberikan dorongan moral agar para penerima semakin termotivasi untuk belajar, meningkatkan prestasi, serta mengembangkan potensi yang dimiliki.

Masohi 20 Juli 2026 Pengadilan Agama Masohi menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Penyalura 3

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021