logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 865

Beberapa Koreksi Terhadap BUKU II Edisi Revisi 2010

Oleh : Ibrahim Ahmad Harun*

Setelah penulis membaca makalah Rakernas MARI 2011 “Pemecahan Permasalahan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” ada beberapa permasalahan hukum yang dibahas dan pemecahan terhadap permasalahan hukum tersebut sekaligus mengoreksi Buku II edisi revisi 2010. Adapun beberapa koreksi tersebut sebagai berikut :

Permasalahan

Di pertengahan proses pemeriksaan perkara, panjar biaya perkara telah habis dan Pemohon/Penggugat tidak mampu lagi untuk menambah panjar biaya perkara. Dapatkah Pemohon/ Penggugat melanjutkan berperkara secara prodeo?

Pemecahan Masalah

Perkara dibatalkan dan memerintahkan panitera untuk mencoret dari daftar, sekaligus mengoreksi Buku II Edisi Revisi 2010 halaman 70 angka 4).

Permasalahan

Ahli Waris Pengganti dalam Buku II supaya direvisi.

Pemecahan Masalah

Ahli waris pengganti sesuai hasil Rakernas 2010 hanya kepada cucu saja. Dengan demikian sekaligus menyatakan bahwa ketentuan dalam Buku II Edisi Revisi 2010 hal. 167 huruf c) angka 2) s.d. 6) yang berkaitan dengan ahli waris pengganti tidak berlaku.

Permasalahan

Dalam perkara cerai gugat dengan alasan riddah amar putusannya apakah talak satu bain sughra atau fasakh?

Pemecahan Masalah

Amarnya fasakh, sekaligus meralat Buku II Edisi Revisi 2010, hal 153 huruf m)

Permasalahan

Pedoman mengenai dispensasi kawin telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam Buku II Edisi Revisi 2010 dijelaskan pada halaman 142. Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun, calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun dan/atau orang tua calon mempelai tersebut kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai dan/atau orang tua calon mempelai tersebut bertempat tinggal. Tambahan uraian tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan untuk dijadikan pedoman, karena membuka peluang pengajuan permohonan dispensasi kawin bagi anak-anak yang belum cakap menurut hukum. Kalau dipahami secara tekstual, berarti anak-anak seusia SD atau SLTP diberi peluang mengajukan sendiri permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Padahal, Undang-Undang telah menentukan bahwa seseorang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum setelah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun (vide Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974).

Bagaimanakah solusinya ?

Pemecahan Masalah

Buku II Edisi Revisi 2010 salah cetak yang mengajukan adalah orang tua bukan calon pengantin

Permasalahan

Buku II Edisi Revisi 2010 (hlm. 145) memberikan pedoman berkaitan dengan pencegahan perkawinan, antara lain dalam angka (6) disebutkan : Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan surat permohonan pencegahan perkawinan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), agar KUA tidak melangsungkan perkawinan kedua belah pihak yang bersangkutan, selama proses pemeriksaan di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Namun Buku II tersebut tidak memberikan pedoman lebih lanjut tentang tata cara perintah penyampaian salinan surat permohonan dimaksud kepada KUA. Bagaimanakah caranya

Pemecahan Masalah

Lihat Pasal 17 UU No. 1 tahun 1974. Buku II salah cetak karena proses yg sesungguhnya adalah PPN menolak untuk menikahkan atas dasar surat penolakan , calon mempelai mengajukan pemohonan pembatalan penolakan kawin ke Pengadilan Agama.

Permasalahan

Buku II Edisi Revisi 2010 (hlm. 163) memberikan pedoman prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak yang diuraikan dalam huruf b angka (2) dan (3) : Prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak harus memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983, dan Nomor 3 Tahun 2005. Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila terbukti memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia, SEMA RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983, dan Nomor 3 Tahun 2005.

Buku II Edisi Revisi 2010 tersebut masih mendasarkan pada beberapa SEMA, padahal telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Usul Pemecahan

Dasar hukum sebagai pedoman prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak masih menggunakan beberapa SEMA. Dasar hukum yang diuraikan tersebut relevan digunakan ketika peraturan perundang-undangan belum memadai dalam mengatur pengangkatan anak.

Namun, setelah hal-hal yang dimuat dalam SEMA tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka SEMA tersebut sudah tidak relevan lagi dijadikan dasar hukum. Pada tanggal 3 Oktober 2007 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Oleh sebab itu, beberapa SEMA tersebut sudah tidak relevan lagi dijadikan sebagai dasar hukum.Demikian pula pedoman penyampaian salinan penetapan tidak lagi berdasar pada SEMA Nomor 3 Tahun 2005, tetapi berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Pemecahan Masalah

Buku II salah jawaban betul.

Permasalahan

Jika menyimak petunjuk khusus dispensasi kawin dalam buku II Revisi 2010 (hal. 142), muncul kekaburan tentang siapa yang boleh mengajukan permohonan dispensasi kawin. Di dalam pendahuluannya seolah-olah hanya orang tualah yang harus mengajukan permohonan dispensasi kawin, namun jika dibaca uraiannya, misalnya angka (1) si calon suami atau calon isteri yg belum mencapai batas usia kawinpun dapat juga mengajukan.

Pertanyaannya:

Bagaimana kepastiannya, mohon klarifikasi. Jika memang si calon suami-isteri juga boleh, bagaimana ketentuan batas umur seorang untuk menjadi subjek hukum?

Pemecahan Masalah

Pada dasarnya permohonan diajukan oleh orang tua, namun dalam hal walinya adhal (enggan) mengajukan permohonan, dapat diajukan oleh mempelai, yang berhak menentukan sebagai Termohon, adalah atas keinginan Pemohon Sendiri.

Hakim dalam persidangan memastikan pihak yang idtarik sebagai Termohon sudah benar. Prolog dalam Buku II salah ketik seharusnya orang tua/calon mempelai).

Demikian, semoga bermanfaat ......... Wallahul Musta'an....

Referensi :

-Tim Perdata Agama "Pemecahan Permasalahan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama". Bahan Rakernas MARI 2011

- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) Edisi revisi 2010, Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama RI, 2010.

*Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Masohi

Catatan :

Artikel ini pertama kali di publikasikan di blog pribadi penulis  dengan alamat www.isim-hikmah.blogspot.com pada tanggal  21 September 2011.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021