logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 3797

TELAAH ATAS AMAR PUTUSAN

TENTANG PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN KEPADA PPN *)

 Oleh : Amran Abbas

Hakim Pengadilan Agama Masohi

A. Dasar Hukum;
1. Pasal 84 ayat (1), (2), (3) dan pasal 85 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jis. UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
2. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002
4. Jurisprudensi No. 157/K/Ag/2001 tanggal 17 Januari 2003
5. Hasil Rakernas 2009 di Kalimantan

B. Bunyi Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan;

Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, maka Majelis Hakim secara ex officio dapat memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkannya perkawinan penggugat dan tergugat yakni KUA Kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah dan tempat kediaman penggugat dan tergugat yakni KUA Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

C. Bunyi Amar Putusannya;

Model I :

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkannya perkawinan dan tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

Model II :

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah dan KUA Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

D. Ragam Perintah UU kepada Panitera Pengadilan berkaitan dengan Putusan;

1. Membuat Salinan Putusan / Salinan Penetapan.

-  Pasal 100 UU No. 7 Tahun 1989 : ”Panitera membuat  salinan  atau  turunan  penetapan  atau putusan  Pengadilan  menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. 2. Mengirimkan Salinan Putusan kepada PPN.

-  Pasal 35 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975 :

(1) Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu”.

(2) Apabila perceraian dilakukan pada daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatat di mana perkawinan dilangsungkan maka satu helai salinan putusan dimaksud ayat (1) yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat tersebut dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan, dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat di Jakarta.

- Pasal 84 UU No. 7 Tahun 1989 :

(1) Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.

(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

  1. Memberikan Salinan Putusan kepada Para Pihak.
  2. Memberikan Akta Cerai kepada para pihak.

-  Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989
(4)   Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah  putusan  yang  memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.

E. Telaah atas Amar Putusan tentang Penyampaian Salput/Salpen kepada PPN.

Sedikitnya ada 4 perintah UU kepada Panitera Pengadilan berkaitan dengan telah berkekuatan hukum tetapnya suatu Putusan yang kesemuanya memiliki konsekwensi hukum bila tidak dilaksanakan, terlebih jika berimbas pada kerugian bagi bekas isteri atau bekas suami atas kelalaian tugas dimaksud (lihat pasal 35 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975). Keempat perintah UU dimaksud adalah membuat salput/salpen, mengirimkan salput/salpen kepada PPN, memberikan salput/salpen kepada para pihak dan memberikan akta cerai kepada para pihak (lihat point D. di atas). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PP No. 9 Tahun 1975 yang menjadi legal basis bagi perintah kepada Panitera dimaksud mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 1975, yang berarti bahwa semua perintah peraturan perundang-undangan yang termaktub di dalamnya termasuk kewajiban Panitera mengirimkan salput/salpen kepada PPN juga sudah seharusnya dijalankan secara tertib dan lancar. Kurang lebih 14 tahun kemudian kewajiban Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salput/salpen ini disebutkan kembali dalam UU No. 7 Tahun 1989 pasal 84, yang dapat memberi kesan kepada kita betapa pentingnya tugas dan kewajiban ini sehingga perlu dinaikkan kualifikasinya dari PP kepada UU, atau dengan kata lain, mengalami suatu gradasi. Yang kemudian patut dipertanyakan adalah, masih perlukah kewajiban Panitera itu dicantumkan di dalam amar putusan (khususnya untuk perkara perceraian) ?? Gradasi atas perintah penyampaian salput/salpen kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) ini, menurut hemat saya, sudah cukup untuk mengingatkan Panitera Pengadilan akan kewajiban yang harus ditunaikan setelah sebuah Putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa perlu dicantumkan ke dalam amar putusan. Cukuplah pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Panitera ini diperketat sedemikian rupa sehingga perintah-perintah UU ini dapat dilaksanakan dengan baik. Bayangkan bila keempat kewajiban Panitera sebagaimana tersebut dalam PP dan UU itu dijadikan amar putusan, maka sudah tentu produk hukum yang dihasilkan oleh Pengadilan menjadi lucu dan janggal. Namun jika kita hanya mengkhususkan pada satu kewajiban saja untuk dicantumkan ke dalam amar, lalu apa bedanya dengan 3 kewajiban Panitera lainnya yang harus mendapat perhatian dengan porsi yang sama besarnya. Dalam pertimbangan hukum tentang perintah penyampaian salput/salpen ini, semua Majelis menggunakan (maaf) kata sakti yaitu ex officio, yang artinya karena jabatan. Pertanyaannya adalah, benarkah PP dan UU dimaksud memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim yang karena jabatannya memerintah Panitera Pengadilan untuk menyampaikan salput/salpen kepada PPN ?? Untuk menjawab hal itu tentu bukan dilihat dari hierarki kepemimpinan tapi alangkah baiknya kita kembali menelaah kalimat per kalimat yang tertuang dalam pasal 35 ayat (1) dan (2) PP No. 9 Tahun 1975 P dan pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1989 dimaksud. Di dalam kelima ayat dimaksud sulit untuk kita temukan pengertian bahwa PP dan UU tersebut memerintah Panitera Pengadilan melalui Majelis, atau memerintah Majelis untuk disampaikan kepada Panitera Pengadilan, atau memintah Majelis memerintah Panitera Pengadilan guna melakukan sesuatu. Bandingkan dengan bunyi pasal 87 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyebut secara tegas ”......maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah”, atau dengan menggunakan kalimat lain yang serupa sebagaimana tertuang dalam pasal 41 c. UU No. 1/74 tentang perkawinan : ”Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri”. Oleh karenanya dapat saya nyatakan bahwa penyebutan kata ex officio dalam konteks ini (sebagaimana sering disebut dalam pertimbangan hukum) adalah perbuatan yang tidak perlu, berlebihan dan sia-sia karena selain tidak disebut secara tegas oleh peraturan perundangan-undangan juga setiap Panitera sudah harus melaksanakan kewajiban yang tersebut dalam PP dan UU itu tanpa perlu adanya perintah Majelis melalui sebuah produk persidangan atau Putusan. Hakikatnya, penyebutan kata ex officio yang dilekatkan kepada Majelis Hakim lebih membawahi sebuah pengertian bahwa Hakim diberi keluasan untuk berijtihad dan melakukan penemuan hukum berdasarkan realita, ilmu pengetahuan, nurani dan rasa keadilan. Kata ex officio dilekatkan kepada Hakim bukan untuk meng-copypaste bunyi peraturan perundang-undangan untuk kemudian dituangkan ke dalam amar putusan. Dari sisi hukum acara, penyebutan amar putusan tentang perintah kepada Panitera inipun tidak tepat dan melanggar azas ultra petitum partium dimana Hakim yang mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi tuntutan dianggap melakukan ultra vires atau bertindak melampaui kewenangan. Sedangkan kita paham bahwa jika putusan melanggar azas ultra petitum ini maka harus dinyatakan invalid, ilegal dan melanggar prinsip rule of the law meskipun hal itu dilakukan hakim dengan ittikad baik. Memang ada pengecualian dalam penerapan azas ini namun harus masih sesuai dengan inti petitum primair, sesuai dengan kejadian materiil, dan itupun penerapannya sangat kasuistik. Amar putusanpun sejogjanya harus berkaitan erat dengan kepentingan langsung para pihak yang bersengketa dan pernah dibahas di dalam persidangan Majelis Hakim, bukan sesuatu yang tiba-tiba dimunculkan di dalam pertimbangan hukum dan di amar putusan, itupun dengan menyebutkan sekaligus mengikat pihak yang tidak ada hubungan apapun dengan pihak yang bersengketa yaitu Panitera Pengadilan. Sekali lagi, toh tanpa dituangkan ke dalam amar putusan, Panitera Pengadilan wajib melaksanakan tugas dimaksud sebagai bagian yang tak terpisahkan dari seluruh tugas seorang Panitera Pengadilan.

F. Konklusi

1. Seharusnya tidak perlu ada amar putusan tentang perintah kepada Panitera Pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah;

2. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas penyampaian salinan putusan oleh Panitera kepada PPN ini, diberikan kepada Hakim Pengawas Bidang Administrasi Persidangan / Perkara yang secara rutin melaporkan secara tertulis melalui laporan HAWASBID;

3. Salinan putusan yang dikirim kepada PPN sebaiknya berupa petikan saja, tidak perlu mengirim seluruh helai putusan. Hal ini kiranya selain untuk efisiensi juga tidak bertentangan dengan maksud pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang selalu menyebut ”satu helai salinan putusan”. Wallahu a’lam.
Alhaqqu min rabbika fala taku-nanna minal mumtari-n.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021