logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 662

AWAS, PENIPU NEKAD!

Munculnya pengumuman hasil TPM di situs Badilag.net yang dimulai tahun 2011 ini merupakan langkah maju yang mendapat sambutan positif berbagai kalangan sebagai salah satu bentuk tranparansi khusus mengenai promosi dan mutasi para pejabat di lingkungan Peradilan Agama. Meskipun dampaknya bagi pejabat yang namanya keluar pada pengumuman tersebut tetap ada dua macam, yaitu senang, bagi pejabat yang dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, dimutasikan ke tempat tugas yang lebih baik atau yang sesuai dengan harapannya. Dan sebaliknya diterima dengan berat hati ketika dimutasikan ke posisi atau daerah yang tidak sesuai dengan harapannya. Namun rupanya, selain bermanfaat sebagai sarana informasi bagi para pejabat di lingkungan peradilan agama, ternyata transparansi informasi tersebut juga dimanfaatkan oleh “oknum” tertentu untuk mencoba “mengail di air keruh”.

Hanya selang beberapa hari saja setelah pengumuman hasil TPM pertama (23 Agustus 2011 lalu) tersebut keluar dan dua orang pejabat PA Masohi mendapatkan mutasi, telepon kantor berdering. Dari seberang telepon terdengar suara berat seorang lelaki yang mengaku sebagai Pak Sunarto, Kasubdit Mutasi Hakim pada Ditjen Badilag. Dia titip pesan kepada penerima telepon supaya Pak Dailami, seorang hakim yang mendapatkan mutasi segera menghubunginya melalui nomor telepon (HP) yang diberikannya.

Karena sedang dalam proses menunggu SK mutasi dan khawatir ada masalah dengan SK mutasinya, maka Pak Dailami menelpon nomor HP yang diberikan kepadanya tadi. Akan tetapi karena “Pak Sunarto” menelpon dengan nada tinggi dan menganggap hakim itu bawahannya, maka Pak Dailami langsung curiga, tidak mungkin Pak Sunarto yang juga seorang hakim tidak tahu aturan struktural di lingkungan Badilag dan Peradilan Agama. Oleh karena itu, Pak Dailami menanggapinya dengan keras pula dan akhirnya pembicaraan ditutup tanpa tahu kemana arah yang kehendaki oleh Pak Sunarto gadungan ini.

Ketika hasil TPM periode kedua pada 31 Oktober 2011 lalu dimunculkan di Website Badilag dan kali ini Ketua PA Masohi yang mendapat giliran mutasi serta nama calon penggantinya sudah ada pula, telepon kantor pun berdering kembali. Kali ini dari seorang lelaki yang mengaku bernama Mursidin, Ketua PA Masohi yang baru. Anehnya “Pak Ketua” yang baru ini menitip pesan kepada penerima telepon agar Panitera, Kaur Kepegawaian dan Kaur Keuangan segera menghubunginya melalui nomor HP yang diberikannya.

Mendengar laporan adanya telepon mencurigakan ini, Ketua PA Masohi, Pak Wachid langsung memperingatkan, bahwa hal itu adalah penipuan dan tidak perlu ditanggapi.  Karena “Sang ketua baru” merasa teleponnya tidak ditanggapi, maka ia terpancing untuk menelpon kembali. Maka timbullah “ide jahil” dari Kaur Kepegawaian, Ibu Emy untuk memberi nomor teleponnya sendiri karena ingin mencari tahu bagaimana modus operandinya. Selanjutnya “Ketua Baru” tadi menelpon ke nomor HP-nya Ibu Emy dan terjadilah dialog spontanitas dengan niat untuk “ngerjain” sang penipu agar terkuras pulsanya. Diantaranya dialognya secara ringkas sebagai berikut :

“Ketua”       : “… gini aja, kalo Bu Emy sanggup membantu Bapak, nanti hari Jumat Bapak   kembalikan uangnya!”

Bu Emy           : “Memangnya Bapak butuh berapa?”

“Ketua”           : “Keperluan Bapak untuk urus pindah…”

Bu Emy           : “Berapa Pak?”

“Ketua”           : “Sepuluh juta saja!”

Bu Emy           : “Nomor rekeningnya pak?”

“Ketua”           : “Saya mau bayarkan ke, ini…ke Badilag.”

Bu Emy           : “Untuk apa pak?”

“Ketua”           : “Ya biasa, ada urusan Bapak di sana!”

Pak Mursidin palsu ini nampaknya sangat agresif dan nekad (mungkin mendapat bonus telepon gratis) sehingga berulang kali menelpon Bu Emy, bahkan ketika yang bersangkutan sedang istirahat di malam hari. Sebenarnya Bu Emy sudah menyampaikan, bahwa ketua yang lama masih ada di kantor, tetap saja ia nekad minta bicara dengan Kaur keuangan dan Pansek.

Dari kejadian di atas, Ketua PA Masohi, Pak Wachid mengumpulkan semua pejabat dan pegawai lalu memberi arahan singkat berupa tips untuk menghadapi penipuan lewat telepon, sebagai berikut :

  1. Hati-hati menerima telepon dari orang yang tidak dikenal;
  2. Jangan pernah memberikan nomor telepon pribadi atau teman, apalagi pejabat / hakim kepada orang yang tidak dikenal;
  3. Biasanya penipu selalu menelpon ke kantor, mengaku sebagai pejabat MA, Badilag, BKN, bahkan PTA dan pasti minta kembali di telepon ke nomor HP-nya, bukan nomor kantor, karena itu jangan pernah ditanggapi;
  4. Jika ia memberikan nomor telepon kantor, seharusnya kita mengecek kebenarannya terlebih dahulu di buku telepon / buku kerja yang dikirim MA / Badilag.

Semoga pengalaman dan informasi yang kami sajikan ini, dapat menjadi tauladan bagi PA-PA lain agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap penipuan semacam ini. (Tim TI PA Masohi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021