logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 1324

PREDIKSI HISAB AWAL BULAN RAMADHAN DAN SYAWAL 1432 H

Oleh : W.Yunarto*

Kegiatan rukyah (observasi terhadap penampakan hilal/bulan sabit muda) sebagaimana biasa akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Ahad petang, tanggal 31 Juli 2011 yang bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1432 H,dengan koordinator kantor Kementrian Agama bersama para ahli yang mewakili ormas Islam, MUI, para ilmuwan terkait, dan hakim Pengadilan Agama. Kegiatan rukyah kali ini sangat besar kemungkinannya untuk berhasil, karena ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada saat ini berkisar antara 5-7 derajat. Menurut kriteria “imkanurrakyah” (batas minimal hilal bisa dilihat) yang ditetapkan oleh pemerintah RI (Kementrian Agama), jika tinggi hilal lebih dari 2o dan jarak sudut antara hilal dan matahari tidak kurang dari 3o, serta umur hilal minimal 8 jam (dari ijtima’/konjungsi sampai saat matahari terbenam) hampir bisa dipastikan hilal selalu dilaporkan terlihat.

Di bawah ini contoh hasil perhitungan untuk beberapa tempat observasi dengan menggunakan data Ephemeris yang dihitung dengan MS Excel (sebagai sampel):

1. Markaz : Masohi, Kab. Maluku Tengah, Prov. Maluku (-3o19’ LS; 128o57’BT)

      Jam/drjt    
Mnt        
Dtk              
1.  Ijtima jatuh pd tanggal : 31-Jul-11   3 41 0.09
2. Ghurub pk:   18 29 18.98
3. Tinggi hilal hakiki :   6 13 43.91
4. Tinggi hilal mar'i   5
45 14.92
5. Lama hilal di atas ufuk :     23 0.99
6. Azimut Matahari : + 18 16 31.05
7. Azimut Bulan  : + 12 33 4.93
8. Selisih azimut :   5
43
26.12
9. umur hilal       :   14
48
18.89
10. Posisi  hilal  dr titik barat  :   Utara    

2. Markaz : Makassar, Prov. Sulawesi Selatan (-5  9’LS; 119  23’BT)

      Jam/drjt    
Mnt        
Dtk              
1.  Ijtima jatuh pd tanggal : 31-Jul-11   2 41 0.09
2. Ghurub pk:   18 6 27.34
3. Tinggi hilal hakiki :   6 38 3.16
4. Tinggi hilal mar'i   6
15 47.59
5. Lama hilal di atas ufuk :     25 3.17
6. Azimut Matahari : + 18 16 42.76
7. Azimut Bulan  : + 12 42 13.91
8. Selisih azimut :   5
34 28.86
9. umur hilal       :   15
25 27.25
10. Posisi  hilal  dr titik barat  :   Utara    

3. Markaz :Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta (-68 ’ LS ; 106o51’)

      Jam/drjt    
Mnt        
Dtk              
1.  Ijtima jatuh pd tanggal : 31-Jul-11   1 41 0.09
2. Ghurub pk:   17 55 17.54
3. Tinggi hilal hakiki :   7 42 58.30
4. Tinggi hilal mar'i   7
19 49.90
5. Lama hilal di atas ufuk :     29 19.33
6. Azimut Matahari : + 18 16 15.89
7. Azimut Bulan  : + 12 36 51.20
8. Selisih azimut :   5
39 24.69
9. umur hilal       :   18
14 17.45
10. Posisi  hilal  dr titik barat  :   Utara    

Berdasarkan data di atas, maka bisa diprediksi, bahwa pada sidang itsbat awal Ramadhan yang dipimpin menteri agama pada tanggal 31 Juli 2011, insya Allah akan ada laporan beberapa daerah yang berhasil melihat hilal dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli hisab yang memakai metode hisab tahqiqi yang mu’tabar, sehingga malam itu juga menteri agama akan mengumumkan penetapan hasil sidang itsbat, bahwa tanggal 1 Ramadhan untuk Indonesia akan jatuh pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2011.

 

Meskipun demikian potensi perbedaan umat Islam di Indonesia dalam memulai puasa Ramadhan tetap akan ada karena “keyakinan” hasil hisab beberapa komunitas tertentu, seperti  Jamaah An Nadzir di Gowa, Naqsabandiyah di Padang, Naqsyabandiyah Khalidiyah di Jombang Jatim,  dan Sattariyah di Medan, serta beberapa kelompok masyarakat yang menggunakan hisab urfi atau melihat tanda-tanda alam (pasang naik/surut air laut di sebagian daerah Maluku) kemungkinan dapat berbeda dengan penetapan pemerintah.

Hisab Rukyah Awal Ramadhan 1432 H di Negara Lain

Bagaimana prediksi tanggal 1 Ramadhan 1432 H untuk negara-negara lain? Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan lebih dari 8 jam, tinggi bulan lebih dari 2° dan elongasi lebih dari 3°, maka bisa diperkirakan Malaysia, Brunei dan Singapura akan sama dengan Indonesia dalam menetapkan tanggal 1 Ramadhan.

 

Selain keempat negara di atas, apabila kita asumsikan di berbagai negara dunia menggunakan metode rukyah hilal, maka peta penampakan hilal yang dibuat oleh Odeh (aplikasi Accurate times; Jordanian Astronomical Society, yang memakai kriteria Danjon, yaitu elongasi 7o) menggambarkan situasi pada tanggal 31 Juli 2011 sebagai berikut:

Dari peta tersebut,hanya negara-negara yang berada di benua Amerika dan sebagian besar Afrika yang dengan mudah bisa melihat hilal awal Ramadhan 1432 H, sedangkan negara-negara di kawasan utara Amerika, Kanada, sampai ke Afrika utara merupakan daerah yang bisa melihat hilal dengan mata telanjang. Negara Indonesia, Australia, India, Iran, Saudi Arabia dan sekitarnya termasuk negara-negara yang bisa melihat hilal dengan bantuan alat optik. Selain itu adalah negara-negara yang mustahil melihat hilal (paling tidak menurut kriteria Danjon).  Seandainya semua negara di dunia sepakat menggunakan rukyat hilal sebagai metode pun masih mungkin terjadi perbedaan penetapan awal Ramadhan, jika rukyah yang dilakukan hanya bersifat regional, bukan global.

 

Tentu saja analisanya akan berbeda jika masing-masing negara menggunakan kriteria masing-masing. Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide (sumber: www.rukyatilhilal.org.) ternyata penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyat bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab, seperti contoh di bawah ini:

 

1. Saudi Arabia dengan metode hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan  diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset- kalender Ummul Qura). Namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat. Ijtima’ terjadi pada tanggal 30 Juli 2011 jam 21.41 WSA. Rukyah pada tanggal 31 Juli 2011 umur bulan: 20,97 jam, fase pencahayaan: 1,17 %, dan ketinggian hilal: 4.16 derajat, sehingga kemungkinan besar ada laporan rukyat berhasil dan mereka akan memulai puasa tanggal 1 Agustus2011. Negara-negara yang mengikuti Saudi antara lain: Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.

 

2. Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko dan Trinidad menggunakan rukyatul hilal berdasarkan kesaksian Perukyat/Qadi serta pengkajian ulang terhadap hasil rukyat.

 

3. Mesir menggunakan metode hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak .

 

4. Algeria, Tuki dan Tunisia hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari.

 

5. Libya menganut ijtimak Qablal Fajr.

 

6. Komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa: ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah.

 

Prediksi Awal Bulan  Syawal 1423 H

 

Berbeda dengan awal bulan Ramadhan 1432 H yang insya Allah akan disepakati bersama oleh para ahli hisab yang terhimpun dalam sidang itsbat awal Ramadhan, ketinggian hilal awal Syawal 1432 H pada hari Senin, 29 Agustus 2011 atau tanggal 29 Ramadhan 1432 H petang di seluruh wilayah Indonesia masih sangat rendah, yaitu di bawah 2o, sehingga mustahil untuk dapat dilihat dengan mata telanjang atau memakai alat optik apapun. Di bawah ini ada sampel data hisab dari beberapa beberapa daerah di Indonesia:

1. Pelabuhan Ratu (7o LS, 106o32 BT), , sumber data: Ephemeris, dihisab dengan MS Excel

      Jam/drjt     Mnt         Dtk              
1.  Ijtima jatuh pd tanggal : 29-Aug-11   10 5 16.27
2. Ghurub pk:   17 56 26.23
3. Tinggi hilal hakiki :   1 32 37.05
4. Tinggi hilal mar'i   1
26 56.39
5. Lama hilal di atas ufuk :     5 47.76
6. Azimut Matahari : + 9 21 53.02
7. Azimut Bulan  : + 3 34 23.39
8. Selisih azimut :   5
47 29.63
9. umur hilal       :   7
51 9.95
10. Posisi  hilal  dr titik barat  :   Utara    

2. Bengkulu (3o 48’ LS, 102o15’BT), sumber data: Ephemeris, dihisab dengan MS Excel

      Jam/drjt     Mnt         Dtk              
1.  Ijtima jatuh pd tanggal : 29-Aug-11   10 5 16.27
2. Ghurub pk:   18 14 7.18
3. Tinggi hilal hakiki :   1 49 52.32
4. Tinggi hilal mar'i   1
42 57.83
5. Lama hilal di atas ufuk :     6 51.86
6. Azimut Matahari : + 9 19 26.30
7. Azimut Bulan  : + 3 10 30.19
8. Selisih azimut :   6
8 56.11
9. umur hilal       :   8
8 50.90
10. Posisi  hilal  dr titik barat  :   Utara    

Para ahli hisab berdasarkan hisab yang mu’tabar dalam sidang itsbat nampaknya akan menyepakati, bahwa hilal tidak bisa dilihat. Kalau ada laporan perukyat yang berhasil melihat hilal, semestinya laporannya akan ditolak karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan/falak/astronomi. Kaidah yang dipedomani sesuai dengan hadits nabi adalah, apabila hilal tidak bisa dirukyah, bulan Ramadhan harus digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Dengan demikian insya Allah pemerintah akan mengumumkan bahwa tanggal 1 Syawal 1432 H akan jatuh pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2011.

 

Potensi perbedaan justru muncul dari ahli hisab yang menggunakan metode ijtima’ qoblal ghurub dan metode wujudul hilal (di antaranya Muhammadiyah, Persis). Kedua aliran hisab ini berpendangan, bahwa kalau ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam, dan hilal sudah ada di atas ufuk pada saat matahari terbenam (karena matahari terbenam lebih dahulu daripada bulan), maka keesokan harinya adalah awal bulan. Dengan demikian akan dapat dipastikan mereka ini akan mengumumkan tanggal 1 Syawal 1432 H/hari raya fitri jatuh pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2011.

 

Hisab Awal Syawal di Negara Lain

 

Lebih mudahnya untuk memprediksi penentuan awal bulan Syawal 1432 H di berbagai negara dunia, dan kita asumsikan semuanya menggunakan metode rukyah hilal dengan kriteria Danjon, maka kita lihat peta penampakan hilal yang dibuat Muhammad Odeh pada aplikasi Accurate times sebagai berikut:

Dari peta penampakan hilal tersebut di atas dapat kita ketahui, bahwa hanya di sebagian wilayah Amerika latin yang mudah melihat hilal awal Syawal 1432 H, juga di wilayah benua Amerika bagian utara. Sedangkan sebagian besar wilayah Afrika dapat melihat jika menggunakan alat optik.  Indonesia, Australia, India, China, Saudi Arabia, Iran, Irak, Turki dan sekitarnya tidak mungkin melihat hilal, karena ketinggian, sudut dan umur hilal belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Danjon.

 

Terlepas dari perbedaan kriteria ahli hisab masing-masing negara yang berimplikasi pada penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal (dan Dzulhijjah) yang berbeda-beda, ada juga para ahli hisab rukyat yang menggagas untuk mengatasi berbagai perbedaan di atas dan menampakkan kesatuan umat Islam secara global. Mereka membuat kriteria yang dikenal dengan nama Universal Hejri Calendar (UHC).UHC ini merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi  180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).

Pada hari pertama ijtimak baru zone Barat yang masuk dalam kriteria Limit Danjon. Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :

Zona Timur :  Rabu, 31 Agustus 2011

Zona Barat :  Selasa, 30 Agustus 2011

Wallahu a’lam bisshawab.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021