
Pengadilan Agama Masohi melaksanakan verifikasi untuk pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, pada 14–15 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Masohi dalam memperluas akses pelayanan peradilan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, tim PA Masohi melakukan verifikasi di lima desa, yaitu Desa Haya, Desa Yaputih, Desa Mosso, Desa Tehoru, dan Desa Saunulu. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data dan kelengkapan persyaratan masyarakat yang akan mendapatkan layanan melalui program Sidang Terpadu.
Program ini menjadi salah satu upaya nyata PA Masohi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian dan pelayanan hukum. Terlebih, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, layanan perkara dapat diberikan melalui prodeo atau bebas biaya, sehingga kondisi ekonomi tidak menjadi penghalang dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Kehadiran tim PA Masohi secara langsung di tengah masyarakat juga menjadi bentuk pelayanan yang responsif terhadap kondisi geografis wilayah Maluku Tengah. Dengan mendatangi desa-desa, masyarakat tidak harus selalu menempuh perjalanan jauh menuju kantor pengadilan untuk mendapatkan informasi dan mengikuti proses layanan yang tersedia.
Melalui kegiatan verifikasi ini, PA Masohi terus berupaya memastikan pelaksanaan Sidang Terpadu dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, mudah, terjangkau, dan berkeadilan.
