logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 06

program prioritas 2026

02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
06 / 06

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 47

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur Pengadilan Agama Masoh

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur, Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulan April Tahun 2026 yang bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Masohi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, ASN, serta seluruh aparatur terkait di lingkungan Pengadilan Agama Masohi. Monitoring dan evaluasi kinerja dilaksanakan sebagai sarana untuk meninjau capaian pelaksanaan tugas pada masing-masing bagian sekaligus melakukan evaluasi terhadap berbagai program kerja yang telah dilaksanakan selama bulan April 2026. Dalam pelaksanaan monev, dilakukan pembahasan mengenai capaian kinerja pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, penyelesaian administrasi perkara, kedisiplinan aparatur, pelayanan publik, hingga tindak lanjut terhadap hasil evaluasi sebelumnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur Pengadilan Agama Masoh 1

Selain itu, setiap bagian juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala maupun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna dicarikan solusi bersama. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat koordinasi antar bagian, serta memastikan seluruh program dan layanan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Masohi berharap seluruh aparatur dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan dilaksanakannya monev kinerja secara rutin, Pengadilan Agama Masohi terus berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima sesuai semangat reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WhatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021