logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 46

IMG 20241106 WA0026

Pengadilan Agama Masohi menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) kinerja triwulan III tahun 2024 yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai dan pimpinan. Acara ini sekaligus menjadi momen penting untuk menyambut Ketua baru Pengadilan Agama Masohi, Bapak Fahri Latukau, S.H.I., M.H. Sebagai bentuk penghormatan dan simbol kepercayaan atas jabatan yang baru diemban, dilakukan prosesi pengalungan syal kepada beliau yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Ugan Gandaika, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua baru menyampaikan komitmennya untuk memajukan kinerja serta layanan di Pengadilan Agama Masohi.
 
Setelah prosesi pengalungan syal, acara dilanjutkan dengan sesi perkenalan semua pegawai. Setiap pegawai memperkenalkan diri, menyampaikan jabatan, serta tugas-tugas yang diemban dalam mendukung fungsi pengadilan. Sesi ini menjadi kesempatan bagi Ketua baru untuk lebih mengenal tim yang akan bekerja sama dengannya dalam menjalankan tugas pengadilan. Suasana perkenalan berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan.
 
Usai sesi perkenalan, rapat monev kinerja triwulan III pun dimulai dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Fahri Latukau. Rapat ini membahas capaian kinerja yang telah diraih sepanjang triwulan ketiga, serta berbagai tantangan yang dihadapi. Selain itu, Bapak Fahri menekankan pentingnya peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan, agar masyarakat merasakan manfaat dari layanan pengadilan yang optimal.
 
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Masohi juga mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme guna mencapai target-target yang telah ditetapkan untuk triwulan berikutnya. Rapat ini diharapkan dapat membangun komitmen bersama untuk mencapai visi dan misi organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Masohi bagi masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021