logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 280

WhatsApp Image 2024 10 23 at 13.40.57 5c2dcf36

WhatsApp Image 2024 10 24 at 06.11.21 6f6a0356

WhatsApp Image 2024 10 24 at 06.11.20 1266e679

Masohi, 23 Oktober 2024 – Penjabat (PJ) Bupati Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, memberikan penghargaan kepada Pengadilan Agama (PA) Masohi dalam sebuah acara sederhana di ruang kerja Penjabat (PJ) Bupati Maluku Tengah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi PA Masohi dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan profesional kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PA Masohi, Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Sekretaris, serta beberapa pegawai PA Masohi. Meski diadakan secara terbatas, acara berlangsung dengan penuh khidmat. Dalam sambutannya, Dr. Rakib Sahubawa menyampaikan apresiasi atas kinerja PA Masohi yang dinilai konsisten memberikan keadilan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Pengadilan Agama Masohi telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memberikan layanan hukum yang adil, profesional, dan transparan. Penghargaan ini adalah wujud penghormatan atas kerja keras mereka," ujar Dr. Rakib Sahubawa.

Ketua PA Masohi, Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H., yang menerima penghargaan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh pemerintah daerah. Beliau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi," ujar Rifyal Fachri Tatuhey.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan semakin kuat, sehingga masyarakat Maluku Tengah dapat terus menikmati pelayanan hukum yang adil dan berkualitas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021