logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 72

Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulanan

IMG-20240925-WA0095.jpg

 

Masohi – Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja dan Program Kerja untuk bulan September 2024, pada Selasa, 24 September 2024. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran kepaniteraan dan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Masohi.

Dalam rapat tersebut, fokus pembahasan adalah evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepaniteraan selama bulan September. Panitera Pengadilan Agama Masohi memberikan penekanan pada pentingnya peningkatan pelayanan publik, terutama dalam hal administrasi perkara, pengelolaan berkas, serta percepatan penyelesaian perkara. Selain itu, beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas juga dibahas untuk dicari solusinya secara kolektif.

Rapat tersebut juga menjadi forum bagi para staf kepaniteraan untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait pencapaian masing-masing unit. Panitera mengapresiasi upaya keras dari seluruh tim kepaniteraan dan menegaskan bahwa kerja sama yang solid akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Masohi. Evaluasi terhadap program-program yang telah berjalan di bulan ini juga dijadikan acuan untuk perbaikan di bulan berikutnya.

Rapat berlangsung secara interaktif dengan diskusi terbuka yang menghasilkan berbagai masukan untuk pengembangan layanan dan kinerja bagian kepaniteraan. Dengan adanya kegiatan monev ini, diharapkan bagian kepaniteraan dapat terus meningkatkan performa dan memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

Rapat berakhir dengan penetapan sejumlah langkah tindak lanjut yang akan segera diimplementasikan demi optimalisasi kinerja dan pelayanan di bulan-bulan mendatang.

IMG-20240925-WA0098.jpgIMG-20240925-WA0097.jpgIMG-20240925-WA0096.jpgIMG-20240925-WA0067.jpg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021