Pengadilan Agama Masohi Ikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Secara Daring
Pada Kamis, 5 September 2024, Pengadilan Agama Masohi mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Ambon, Papua, dan Papua Barat.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi penyelesaian perkara secara elektronik (e-Court) di lingkungan peradilan agama. Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pembaruan terkait sistem elektronik yang diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Masohi turut berpartisipasi aktif, dengan menyimak materi dan berdiskusi terkait tantangan yang dihadapi selama penerapan e-Court di daerah masing-masing. Para peserta juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan serta berbagi pengalaman mengenai inovasi yang telah diterapkan di wilayah mereka.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat penerapan teknologi dalam penyelesaian perkara, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat.