logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 135

Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Terhadap Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

 

IMG-20240807-WA0011.jpg

 

Masohi, 7 Agustus 2024 - Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada tanggal 7 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan oleh POSBAKUM berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk kualitas pelayanan, keefektifan prosedur, dan kepuasan penerima bantuan hukum. Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi bersama dengan tim lainnya melakukan peninjauan langsung terhadap operasional POSBAKUM, mengevaluasi dokumentasi, serta berdialog dengan petugas POSBAKUM dan penerima layanan untuk mendapatkan masukan dan saran.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menerima pelayanan yang optimal. "Kami ingin memastikan bahwa POSBAKUM dapat memberikan bantuan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi oleh POSBAKUM dalam memberikan layanan. Dengan demikian, dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Hasil dari monitoring dan evaluasi ini akan menjadi dasar bagi perbaikan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Masohi.

Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Masohi menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen dari Pengadilan Agama Masohi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi mereka yang kurang mampu. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum dapat terpenuhi dengan baik," tambah mereka.

Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan POSBAKUM Pengadilan Agama Masohi dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021