Bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Masohi mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara daring. Bimbingan teknis ini mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menangani kasus-kasus perbankan syariah yang berhubungan dengan LPS.
Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, Dr. Yasardin menjelaskan berbagai aspek hukum terkait sengketa perbankan syariah dan bagaimana peran LPS dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama untuk memastikan penanganan kasus yang profesional dan berintegritas tinggi. "Dengan memahami secara mendalam kewenangan dan fungsi LPS, diharapkan para hakim dan tenaga teknis dapat memberikan putusan yang adil dan tepat sasaran dalam kasus-kasus perbankan syariah," ujar Dr. Yasardin.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Masohi dengan antusias. Para peserta mengapresiasi materi yang disampaikan dan berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkala untuk terus meningkatkan kompetensi mereka.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan Pengadilan Agama Masohi dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam menangani sengketa perbankan syariah, sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.