Pengadilan Agama Masohi Gelar Rakor Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bersama Pemda Maluku Tengah dan Kemenag Maluku Tengah
Masohi, 10 Juli 2024 - Pengadilan Agama Masohi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sidang Itsbat Nikah Terpadu bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah dan Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Masohi, serta perwakilan dari Sekretariat Daerah (Sekda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Kemenag Maluku Tengah.
Rapat yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Masohi ini bertujuan untuk membahas persiapan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang akan digelar dalam waktu dekat. Sidang Itsbat Nikah Terpadu merupakan salah satu program yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum sehingga dapat memiliki akta nikah yang sah dan diakui oleh negara.
Ketua Pengadilan Agama Masohi, dalam sambutannya, menyatakan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam menyukseskan program ini. "Kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, dan Kemenag sangatlah krusial untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Perwakilan dari Pemda Maluku Tengah dan Kemenag Maluku Tengah juga menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung penuh program Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini. Mereka berharap dengan adanya sidang terpadu ini, masyarakat yang belum memiliki akta nikah dapat segera memperolehnya tanpa melalui proses yang berbelit-belit.
Rakor ini diakhiri dengan diskusi teknis mengenai jadwal pelaksanaan, alur pelayanan, serta sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Maluku Tengah dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.