logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 187

ekspose T2 24.jpg

Masohi, 24 Juni 2024 - Pengadilan Agama Masohi kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulanan, serta menggelar ekspose hasil pengawasan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek kinerja di lingkungan Pengadilan Agama Masohi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Acara Monev dan ekspose hasil pengawasan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Rifyal, dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural, serta staf Pengadilan Agama Masohi. Dalam sambutannya, Bapak Rifyal menekankan pentingnya kegiatan Monev sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja bulanan serta memastikan bahwa tugas dan fungsi pengadilan berjalan dengan baik.

Pada sesi Monev, setiap bagian mempresentasikan laporan kinerjanya selama bulan berjalan, mencakup berbagai aspek seperti penanganan perkara, administrasi umum, dan layanan publik. Evaluasi ini juga melibatkan analisis terhadap kendala yang dihadapi serta solusi yang telah diimplementasikan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Selanjutnya, dalam sesi ekspose hasil pengawasan Hawasbid, Bapak Ugan Gandaika, selaku Hakim Pengawas Bidang, memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Hasil pengawasan mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang, kepatuhan terhadap prosedur kerja, serta penilaian terhadap efektivitas implementasi kebijakan.

Dalam paparannya, Bapak Ugan Gandaika mengungkapkan, "Hasil pengawasan menunjukkan adanya peningkatan kualitas kinerja di beberapa bidang. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian lebih."

Seluruh peserta kegiatan berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan hasil pengawasan. Beberapa masukan dan rekomendasi diberikan untuk perbaikan ke depan, seperti peningkatan pelatihan bagi staf, optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam proses administrasi, dan penetapan target kinerja yang lebih spesifik.

Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Rifyal, menutup kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menjaga dan meningkatkan kinerja pengadilan. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Hasil dari Monev dan pengawasan Hawasbid ini akan menjadi dasar bagi kami dalam merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Dengan adanya kegiatan Monev kinerja bulanan dan ekspose hasil pengawasan Hawasbid ini, diharapkan Pengadilan Agama Masohi dapat terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerjanya, serta memberikan pelayanan yang semakin baik dan profesional kepada masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021