logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 216

WhatsApp Image 2024 06 14 at 13.45.04 1

Masohi, 14 Juni 2024 – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan integritas di lingkungan peradilan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Ugan Gandaika, S.H., M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Masohi, Edy, S.H.I., melakukan kunjungan resmi ke Polres Maluku Tengah pada hari ini. Kunjungan ini bertujuan untuk meminta dukungan serta melakukan sosialisasi mengenai komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dalam pertemuan tersebut, mereka disambut langsung oleh Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M.K, S.I.K, M.H., yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pengadilan Agama Masohi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. "Kami mendukung penuh langkah Pengadilan Agama Masohi dalam meraih predikat WBK. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi," ujar AKBP Hardi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Ugan Gandaika, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dalam membangun budaya anti-korupsi. "Kami berharap dengan adanya dukungan dari Polres Maluku Tengah, kami dapat lebih efektif dalam mengimplementasikan program-program pencegahan korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Sekretaris Pengadilan Agama Masohi, Edy, S.H.I., menambahkan bahwa sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya integritas di semua lini. "Kami tidak hanya berfokus pada internal Pengadilan Agama, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas," jelas Edy.

Kunjungan ini diakhiri dengan diskusi mengenai langkah-langkah strategis yang akan diambil bersama antara Pengadilan Agama Masohi dan Polres Maluku Tengah untuk mendukung tercapainya Wilayah Bebas dari Korupsi. Kedua belah pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang lebih erat dalam berbagai program dan kegiatan terkait pencegahan korupsi.

Dengan adanya dukungan dari Polres Maluku Tengah, Pengadilan Agama Masohi optimis dapat meraih predikat WBK dan menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan transparansi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021