logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 168

Purnabakti Panitera Muda Permohonan Abdul Halim Tuasikal, S.H.I.: Mengakhiri Masa Bakti dengan Dedikasi dan Pengabdian

 

WhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.17_6929b27e.jpg

Masohi, 27 Mei 2024 - Pengadilan Agama Masohi menggelar acara purnabakti untuk Panitera Muda Permohonan, Bapak Abdul Halim Tuasikal, S.H.I., yang telah memasuki masa pensiun setelah mengabdi selama lebih dari dua dekade. Acara ini berlangsung khidmat di Aula Pengadilan Agama Masohi dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai serta tamu undangan.

Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Rifyal Fachry Tatuhey, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh Bapak Abdul Halim Tuasikal. "Bapak Abdul Halim telah menunjukkan komitmen dan integritas yang luar biasa selama masa jabatannya. Pengabdian beliau menjadi teladan bagi kita semua," ujar beliau.

Bapak Abdul Halim Tuasikal, S.H.I., yang dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dan pekerja keras, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini. "Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan kerja dan pimpinan atas kerjasama dan dukungannya selama bertahun-tahun. Saya merasa terhormat telah menjadi bagian dari Pengadilan Agama Masohi," ungkapnya.

Acara purnabakti ini diisi dengan berbagai sambutan dan penghargaan, termasuk pemberian cinderamata sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan kontribusi Bapak Abdul Halim Tuasikal. Para hadirin memberikan penghormatan dengan penuh rasa haru, mengingat betapa besar peran yang telah dimainkan oleh beliau dalam berbagai pencapaian Pengadilan Agama Masohi.

Selama masa baktinya, Bapak Abdul Halim Tuasikal, S.H.I. telah menangani berbagai perkara dengan profesionalisme tinggi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepemimpinannya di bidang permohonan dikenal bijaksana dan tegas, namun tetap humanis.

Momen purnabakti ini juga menjadi refleksi bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Masohi untuk terus berkomitmen pada nilai-nilai pengabdian dan integritas yang telah dicontohkan oleh Bapak Abdul Halim Tuasikal. Diharapkan semangat dan dedikasi beliau akan terus menjadi inspirasi bagi generasi penerus.

Selamat menikmati masa purnabakti, Bapak Abdul Halim Tuasikal, S.H.I. Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Semoga masa pensiun ini membawa kebahagiaan dan kesehatan yang berlimpah.

WhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.10_3f855f6e.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.09_a053268b.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.12_e5a0b314.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.11_fd3b15fa.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.14_2956aea7.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.16_b1b1ab0d.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.19_f0c1e00e.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.22_32021dd6.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.25_020645b5.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.28_06d25755.jpgWhatsApp Image 2024-05-29 at 09.55.43_27dd29c4.jpg

 

 
4o

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021