logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 320

Pengadilan Agama Masohi Menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Dua Lokasi dalam Satu Hari

pembukaan isbat seram.jpg

 

Seram Utara, 4 September 2023 - Pengadilan Agama Masohi, yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah, melaksanakan pembukaan sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Seram Utara, dua tempat dalam satu hari yaitu di desa Wahai dan desa Sawai. Sidang ini dihadiri oleh sejumlah peserta, termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seram Utara, serta Forkopimcam Seram Utara.

Pengadilan Agama Masohi menunjukkan komitmen kuatnya dalam memfasilitasi sidang Itsbat Nikah Terpadu dengan menggelar dua sidang dalam satu hari, yang berlokasi di Desa Wahai dan Sawai, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pasangan calon pengantin, pejabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dan perwakilan masyarakat.

Sidang Itsbat Nikah Terpadu adalah bagian penting dalam upaya memvalidasi keabsahan pernikahan menurut ajaran agama Islam. Dalam kasus ini, Pengadilan Agama Masohi berupaya memberikan pelayanan yang lebih luas dan efisien dengan mengadakan sidang di dua lokasi berbeda dalam satu hari.

Itsbat Nikah Terpadu adalah sebuah kegiatan penting yang bertujuan untuk memastikan keabsahan pernikahan dalam pandangan agama Islam. Kegiatan ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang telah menikah secara sah dan menjaga hak-hak mereka.

Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Seram Utara ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Sidang ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pasangan yang telah menikah secara sah dalam mengurus dokumen resmi pernikahan mereka.

sidang isbat wahai.jpg

Kepala KUA Kecamatan Seram Utara, menyampaikan pentingnya sidang Itsbat Nikah Terpadu dalam memastikan pernikahan yang sah menurut ajaran Islam. Beliau juga mengingatkan peserta sidang untuk selalu menjaga nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan pernikahan mereka.

Forkopimcam Seram Utara, yang terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan pemerintahan di Kecamatan Seram Utara, turut hadir dalam sidang ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan agama di wilayah tersebut.

Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Seram Utara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memastikan pernikahan yang sah sesuai dengan ketentuan agama Islam. Kegiatan semacam ini menjadi langkah penting dalam menjaga keutuhan pernikahan dan keluarga dalam masyarakat.

Dengan dilaksanakannya sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pengadilan Agama Masohi berupaya memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah pernikahan sesuai dengan ajaran agama Islam. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kecamatan Seram Utara dan sekitarnya.

penyerahan wahai.jpg

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405 (WatsApp Only)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021