logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 127

Screenshot 2023-08-28 123158.png

 

Masohi, 28 Agustus 2023 - Pengadilan Agama Masohi, yang diwakili oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Panitera Muda, saat ini sedang giat melakukan koordinasi dengan Ketua Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah guna mempersiapkan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan akan digelar pada awal bulan September 2023.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan akan menjadi platform penting bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum secara resmi terdaftar di institusi pemerintahan. Dalam sidang ini, pasangan suami istri akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan pernikahan mereka secara hukum. Hal ini juga akan mempermudah proses administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan yang sah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Imdad, mengungkapkan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Kemenag Kabupaten Maluku Tengah memiliki tujuan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan sidang Isbat Nikah Terpadu. "Kami ingin memastikan bahwa pasangan yang telah sah secara agama juga dapat merasakan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang sah secara sipil," ungkap Bapak Imdad.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini juga diharapkan akan menjadi solusi bagi pasangan yang kesulitan dalam mendapatkan bukti legalitas pernikahan mereka karena berbagai alasan administratif. Dengan adanya sidang ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran akan pentingnya registrasi pernikahan, sehingga pasangan dapat lebih mudah mengakses hak-hak yang berkaitan dengan status pernikahan mereka.

Pengadilan Agama Masohi dan Kemenag Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk menjalankan sidang Isbat Nikah Terpadu ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Semua persiapan teknis dan administratif sedang dilakukan agar sidang tersebut dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Diharapkan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pasangan yang belum memiliki bukti legalitas pernikahan mereka. Pengesahan hukum ini tidak hanya akan memberikan perlindungan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih mudah terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pasangan suami istri.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021