Masohi, 28 Agustus 2023 - Pengadilan Agama Masohi, yang diwakili oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Panitera Muda, saat ini sedang giat melakukan koordinasi dengan Ketua Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah guna mempersiapkan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan akan digelar pada awal bulan September 2023.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan akan menjadi platform penting bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum secara resmi terdaftar di institusi pemerintahan. Dalam sidang ini, pasangan suami istri akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan pernikahan mereka secara hukum. Hal ini juga akan mempermudah proses administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan yang sah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Imdad, mengungkapkan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Kemenag Kabupaten Maluku Tengah memiliki tujuan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan sidang Isbat Nikah Terpadu. "Kami ingin memastikan bahwa pasangan yang telah sah secara agama juga dapat merasakan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang sah secara sipil," ungkap Bapak Imdad.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini juga diharapkan akan menjadi solusi bagi pasangan yang kesulitan dalam mendapatkan bukti legalitas pernikahan mereka karena berbagai alasan administratif. Dengan adanya sidang ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran akan pentingnya registrasi pernikahan, sehingga pasangan dapat lebih mudah mengakses hak-hak yang berkaitan dengan status pernikahan mereka.
Pengadilan Agama Masohi dan Kemenag Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk menjalankan sidang Isbat Nikah Terpadu ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Semua persiapan teknis dan administratif sedang dilakukan agar sidang tersebut dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Diharapkan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pasangan yang belum memiliki bukti legalitas pernikahan mereka. Pengesahan hukum ini tidak hanya akan memberikan perlindungan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih mudah terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pasangan suami istri.