logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 161

potong tumpeng.jpg

 

Masohi, 19 Agustus 2023 - Pengadilan Agama Masohi merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) yang ke-78 dengan semangat yang penuh kebersamaan dan kegembiraan. Acara khusus yang diadakan dalam rangka memperingati peringatan ini adalah potong tumpeng, sebuah tradisi Indonesia yang melambangkan keberuntungan dan syukur.

Dalam suasana hangat dan akrab, para hakim, pegawai, dan staf Pengadilan Agama Masohi berkumpul untuk merayakan HUT Mahkamah Agung. Acara dimulai dengan pembacaan doa bersama untuk mendoakan kesuksesan dan kemajuan Mahkamah Agung serta seluruh jajaran peradilan di Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Masohi, Bapak Rifyal, menyampaikan pidatonya dalam acara tersebut, "Peringatan HUT Mahkamah Agung yang ke-78 merupakan waktu yang tepat untuk merenung dan bersyukur atas peran Mahkamah Agung dalam menjaga keadilan di negara kita. Kami di Pengadilan Agama Masohi bangga dapat menjadi bagian dari peringatan ini dan ingin menyampaikan apresiasi kami terhadap segala upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung."

Setelah pidato, momen puncak acara datang dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Pengadilan Agama Masohi dan beberapa tamu lainnya. Tumpeng, makanan tradisional Indonesia yang berbentuk kerucut dan dihiasi dengan berbagai hidangan lezat, melambangkan berkah dan kemakmuran. Potongan pertama tumpeng disajikan sebagai simbol kesyukuran dan harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Para hadirin menikmati makanan bersama dengan penuh kebahagiaan dan keakraban. Acara ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan di antara seluruh anggota Pengadilan Agama Masohi dan juga sebagai sarana untuk bersantai dan berbagi cerita.

Dengan mengadakan acara potong tumpeng sebagai bagian dari peringatan HUT Mahkamah Agung ke-78, Pengadilan Agama Masohi menggambarkan semangat kebersamaan dan penghargaan terhadap institusi peradilan serta memperkuat ikatan di antara seluruh anggota peradilan dan masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021