logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 91

 

Screenshot 2023-06-15 095759.png

Masohi, 14 Juni 2023 - Pada hari ini, Pengadilan Agama Masohi menggelar rapat monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Pos Bantuan Hukum. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua PA Masohi, Imdad, S.H.I., M.H., yang turut didampingi oleh para staf pengadilan dan pihak terkait lainnya.

Rapat yang diadakan di ruang rapat utama PA Masohi ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelayanan hukum yang berkualitas dan adil bagi masyarakat. Rapat ini juga sebagai upaya pengadilan dalam meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan akuntabilitas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PA Masohi, Imdad, S.H.I., M.H., menekankan pentingnya pos bantuan hukum dalam menjembatani akses masyarakat terhadap keadilan. Beliau juga mengungkapkan, "Pos bantuan hukum memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara finansial."

 

Screenshot 2023-06-15 095810.png

Rapat ini juga menjadi kesempatan bagi Wakil Ketua PA Masohi dan staf pengadilan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pos bantuan hukum. Hal ini meliputi analisis efektivitas layanan, peningkatan kapasitas petugas pos, serta pemantauan terhadap penggunaan anggaran yang diberikan.

Dalam evaluasi tersebut, terungkap bahwa Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Masohi telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memastikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Beberapa perbaikan dan inisiatif baru juga diusulkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan, serta penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan hukum.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021