Pengadilan Agama Masohi mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) sidang di luar gedung pengadilan. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh hakim di Pengadilan Agama Masohi dan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Masohi, Syarifah Nazwah, SHI, MH.
Dalam rapat tersebut, Syarifah Nazwah menyampaikan pentingnya melakukan monev sidang di luar gedung pengadilan. Menurutnya, hal ini dapat membantu para hakim untuk lebih memahami kasus yang mereka hadapi, karena dapat melihat langsung kondisi dan situasi di tempat kejadian perkara.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hal terkait pelaksanaan monev sidang di luar gedung pengadilan, antara lain koordinasi dengan pihak terkait, serta persiapan teknis untuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas strategi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, seperti
1. Petugas pendaftaran dilakukan oleh admin/Operator dan jurusita.
2. Disaat menerima pendaftaran diminta untuk memperoleh informasi sedetil mungkin.
3. Identitas pihak Harus dipastikan benar (sesuai KTP) alamat diminta sesuai dengan alamat sekarang bukan KTP
4. Kesesuaian tanggal pernikahan atau kronologis dan sinkron
5. Jurusita, pastikan terdapat KASIGRA
6. jurusita, Pastikan tata tertib yang diberikan informasinya lengkap, dan sosialisasikan tata tertib kepada pihak
7. Keterangan pada relas harus jelas misalkan "keluar" harus dijelaskan keluar ke mana
8. Petugas pendaftaran perkara, Posita mengenai pernikahan, misalkan nomor buku nikah. Jika tidak jelas bisa dimintakan duplikat
9. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan pada gugatan
Syarifah Nazwah berharap dengan adanya kegiatan monev sidang di luar gedung pengadilan, para hakim dapat lebih memahami kasus yang mereka hadapi, sehingga dapat memberikan putusan yang lebih adil dan bijaksana.