logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 343

Dekatkan Akses Keadilan, PA Masohi Berikan Layanan PTSP Mobile Pada Puncak HUT Kota Masohi ke-65

 

WhatsApp Image 2022-11-03 at 11.22.30.jpeg

Masohi – Syukuran sekaligus silaturahmi bersama seluruh masyarakat Kota Masohi digelar dengan mengadakan Acara Makan Patita bersama di pelataran kawasan Pantai Ina Marina Masohi, kamis 03 November 2022 pukul 11.00 Wit. Kegiatan makan patita merupakan salah satu kearifan lokal orang Maluku yang sudah menjadi tradisi dalam perayaan hari-hari besar nasional maupun di daerah. Oleh karena itu salah satu budaya kearifan lokal inilah perlu terus dijaga dan dilestarikan di kalangan masyarakat dengan tujuan agar Budaya Maluku tidak menjadi punah sampai kapanpun. Demikian yang dikatakan Dr. Muhammat Marasabessy, SP. ST. M.Tech selaku Penjabat Bupati Maluku Tengah dalam sambutannya.

patita.jpg

Dalam rangka ikut berpartisipasi dalam rangkaian puncak acara HUT Kota Masohi ke-65 tersebut, Pengadilan Agama Masohi ikut mengirimkan petugas PTSP Mobile yang menempati salah satu stan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Maluku Tengah. PTSP Mobile PA Masohi dimaksudkan untuk mendekatkan akses dan informasi pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan, mengingat acara tersebut banyak dihadiri oleh masyarakat umum. Layanan PTSP Mobile yang dimaksudkan adalah informasi dan pengaduan, pendaftaran, pengambilan produk peradilan dan layanan e-court.

Acara makan patita bersama dihadiri oleh Ketua Tim PKK Provinsi Maluku Ibu Widya Murad Ismail, Danrem 151 / Binaiya, Mantan Wakil Bupati Maluku Tengah bersama Ibu, Para Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekeretaris Daerah, para Assisten, staf ahli, para pimpinan OPD, Ina Latu dan para upulatu, seluruh ASN dan Masyarakat Kota Masohi. Syukuran HUT Kota Masohi tahun ini pun, dimeriahkan oleh artis – artis Maluku yaitu Mitha Talahatu dan Fresly Nikijuluw serta penyanyi lainnya. [imd]

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021