Pengadilan Agama Masohi Melaksanakan Sidang Virtual ke-2 Dengan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan Pengadilan Agama Jombang Di Masa Pandemi
Pengadilan Agama Masohi melaksanakan sidang virtual kedua dalam pemeriksaan Perkara Cerai Gugat Nomor 88/Pdt.G/2021/PA.Msh.
Dalam persidangan kedua ini berbeda dengan persidangan pertama, Yang mana Penggugat tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Agama Masohi karena Penggugat sedang berada di kota Bula yang merupakan wilayah yurisdiksi PA Dataran Hunimoa.
Perlu diketahui bahwa jarak kota bula dan Kota Masohi adalah (+/- ) 344 Km, dengan waktu tempuh perjalanan darat (-/+) 7 jam 54 menit.
Kondisi ini tentu sangat menyulitkan para pihak dalam memperoleh pelayanan hukum berasas Cepat, Sederhana, dan biaya ringan.Terlebih lagi dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sehingga dalam persidangan tersebut Penggugat hanya dapat hadir secara virtual menggunakan Fasilitas Teknologi informasi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang terkoneksi melalui Google meet dan disambungkan langsung dengan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Masohi dengan Tergugat yang berada di Wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang.
Persidangan perkara tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, Fatkun Qorib, S.Sy., dan Syarifah Nazwah, S.HI. sebagai Hakim Anggota, didampingi Panitera Pengganti Sitti Sarifah, S.Ag. dengan agenda Penetapan Pencabutan atau pembacaan penetapan pencabutan Perkara.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan Virtual ini masih menjadi alternatif dan solusi bagi Masyarakat dalam memperoleh pelayanan persidangan di masa pandemi khususnya dengan adanya PPKM oleh Pemerintah.. (A6)