logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 946

PELAKSANAAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI SOP PENYELESAIAN PERKARA

PADA PENGADILAN AGAMA MASOHI

Pengadilan Agama Masohi telah mengadakan Rapat (Monitoring dan Evaluasi) Standar Operasional Prosedur (SOP) pada hari Senin ,25/01/2021 pukul 10.00 WIT. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 207/DjA.3HM.001/2021 perihal Review Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama. Adapun pesertanya berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Masohi No : W24-A2/225/OT.01.3/I/2021 terdiri dari  Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi Rifyal Fachry Tatuhey, S.HI, MH. sebagai penanggung jawab Tim review, dengan didampingi 2 Hakim Pengawas Bidang sebagai koordinator Tim Review, dan Panitera sebagai ketua Tim Review bagian keperkaraan, sertadihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, berserta Staf bagian perkara dan petugas Pelayanan sebagai Anggota Tim Review tersebut.

Rapat tersebut dilaksanakan dengan maksud mereview dan memperbaiki beberapa Narasi dalam SOP itu sendiri tanpa mengubah Isi dari SOP tersebut, dan melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara SOP dan pelaksanaanya dalam proses penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Masohi.

Rapat dibuka oleh Penanggung Jawab Tim Review, dan dilanjutkan dengan melaksanakan pembahasan Review terkait SOP. kemudian Masing-masing peserta mengemukakan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan SOP untuk selanjutnya ditemukan solusinya.

 Adapun hasil rapat Monitoring dan Evaluasi SOP penyelesaian perkara adalah sebagai berikut :

  • Durasi Pelayanan untuk lebih dimaksimalkan selambat-lambatnya seperti apa yang tertera dalam SOP,
  • Pelayanan harus cermat agar menghindari kesalahan-kesalahan kecil.
  • Pendelegasian harus sesuai SOP.
  • Kesesuaian pelaksanaan tugas yang mengacu pada SOP.
  • Beberapa perbaikan terhadap Narasi dan penggunaan bahasa pada SOP sebelumnya.
  • Beberapa usulan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing bagian Kepaniteraan yang mana dalam SOP tersebut masih terdapat penyebutan Aplikasi “SIADPA” kemudian untuk diganti dengan Aplikasi “SIPP”.

Rapat yang berlangsung kurang lebih selama 4 Jam ini dilaksanakan sebagai penunjang pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wiayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021.

By (A6)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021