logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 659

PERINGATAN HARI ULANG TAHUN (HUT) KE-44 PA MASOHI

SEKALIGUS PENYERAHAN ANUGERAH TANDA KEHORMATAN

SATYA LENCANA KARYA SATYA

Masohi – Fatkun.Q: Pada hari Rabu (02/9/2020) Pengadilan Agama Masohi (PA Masohi) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 sekaligus dengan Penyerahan Anugerah Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya untuk keempat Pegawainya. Acara tersebut  dilaksanakan di ruang Command Center Gedung Pengadilan Agama Masohi, Jalan Pantai Kuako, No.4, Soahuku, Kota Masohi, Maluku Tengah dengan dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan PA Masohi.

PA Masohi sejatinya secara hukum (De Jure) mulai berdiri sejak tanggal 3 Desember Tahun 1966, hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 1996, namun pada kenyataanya (De Facto) PA Masohi baru berperan mulai tanggal 1 September 1976 dengan dipimpin oleh Ketua PA Masohi yang pertama yaitu Busyro Alkarim, B.A yang menjabat sejak tahun 1976 hingga tahun 1981 yang selanjutnya diteruskan oleh para penggantinya hingga pada tahun 2017 Ketua PA Masohi dijabat oleh Abu Bakar Gaitee, S.Ag, M.H sampai sekarang.

Peringatan HUT PA Masohi ke-44 itu dipimpin langsung oleh Ketua PA Masohi, dimana dalam acara tersebut dalam sambutannya Ia mengajak agar semua Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pengadillan Agama Masohi memedomani dan menginternalisasi delapan nilai utama Mahkamah Agung (MA) pada diri masing-masing Pejabat dan Pegawai, dimana dengan menerapkan delapan nilai utama Mahkamah Agung tersebut maka PA Masohi akan dapat mewujudkan cita-citanya sebagai Pengadilan Agama yang berpredikat ZI (Zona Integritas), WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Delapan nilai utama MA tersebut adalah: 1. Kemandirian, 2. Integritas, 3. Kejujuran, 4. Akuntabilitas, 5. Responsibilitas, 6. Keterbukaan, 7. Ketidakberpihakan dan 8. Perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Setelah Ketua PA Masohi memberikan sambutannya, acara tersebut dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Abu Bakar Gaitee selaku Ketua PA Masohi didampingi oleh Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I., M.H selaku Wakil Ketua PA Masohi dan para Hakim di lingkungan PA Masohi disaksikan oleh seluruh Pejabat dan Pegawai PA Masohi.

Setelah pemotongan tumpeng acara dilanjutkan dengan penyerahan Anugerah Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya oleh Abu Bakar Gaitee selaku Ketua untuk keempat Pegawainya yaitu Akrama Suneth selaku Jurusita Pengganti PA Masohi mendapat penghargaan  Satyalencana Karya Satya X Tahun, Suharti, S.Kom selaku Jurusita Pengganti PA Masohi mendapat penghargaan Satyalencana Karya Satya X Tahun, Endang  Mahulette, S.H.I selaku Panitera Pengganti PA Masohi mendapat penghargaan Satyalencana Karya Satya X Tahun dan Ahmad Amahoroe selaku Jurusita Pengganti mendapat penghargaan Satyalencana Karya Satya XX Tahun. Penghargaan Satyalancana Karya Satya sendiri adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021