Kali kedua PA Masohi itsbatkan 244 pasangan, hari Selasa, 28/4/2015. Dihadiri KPTA Ambon, Drs. H. Hasan Basri Harahap, SH., MH., Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Faesal Musaad, S.Pd., M.P., Bupati Maluku Tengah yang diwakili Asisten III Pemda Maluku Tengah, Ketua DPRD Maluku Tengah, Sekretaris Daerah, Kakanwil Kemenag Kabupaten Maluku Tengah, Para Kepala SKPD, Ketua dan pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Maluku Tengah, Pejabat sturuktural dan Fungsional PA Masohi.,
serta Para Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Tokoh Pemuda. Acara pembukaan pelayanan sidang terpadu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bertempat di Gedung PKK Kab. Malteng.
Memperhatikan kesadaran dan kebutuhan masyarakat Kab. Malteng akan kepastian identitas hukum dibidang perkawinan, hanya berselang 1 bulan setelah penandatanganan MoU, pelayanan sidang terpadu 3 instansi PA Masohi dengan Kemenag dan Pemda Kab. Maluku Tengah, terlaksana atas pertisipasi Tim Penggerak PKK Kab. Malteng. Kegiatan Pelaksanaan itsbat nikah dalam pelayanan terpadu, diawali dengan penerimaan perkara yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 20 Maret 2015 . Perkara Itsbat Nikah yang terdaftar berjumlah 122 perkara. KPA Masohi Drs. Mursidin, MH., mengatakan “berdasarkan keterangan tim penerimaan perkara PA Masohi, bahwa masih banyak masyarakat Kab. Malteng yang ingin mempergunakan sidang itsbat nikah pelayanan terpadu ini, namun karena keterbatasan dana, maka keinginan masyarakat belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Identitas kependudukan yang dimulai dengan pembuktian pernikahan, akta nikah, dan akte kelahiran merupakan sudah merupakan kebutuhan primer, mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna perlindungan dan pengakuan secara hukum. Pelayanan terpadu di Kota Masohi merupakan yang pertama kali dilakukan, dan kali kedua bagi PA Masohi yang sebelumnya sukses dengan pelayanan sidang itsbat nikah terpadu di Bula Kab. Seram Bagian Timur. (Yenni Lestari)