logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 1026

1

Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti, prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsif dan lain-lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap dunia peradilan. Berangkat dari permasalahan-permasalahan itulah, Mahkamah Agung dan jajaran dibawahnya bertekad merubah wajah pelayanan publik, dilingkup peradilan menjadi lebih baik. Berbagai aturan, pedoman, himbauan, dan SOP (Standart Operational Procedure) diterbitkan oleh Mahkamah Agung, dari tahun ke-tahun sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, itu semua membuahkan hasil, berbagai kemudahan dalam bentuk pelayanan, transparansi, dan akses informasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Inovasi-inovasi dalam bidang pelayanan publik pun dikembangkan.

Seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia tentunya ingin memberikan pelayanan publik yang prima. Kemudahan akses informasi, kenyamanan ruang sidang dan ruang tunggu sidang yang layak, hingga penataan gedung yang sesuai dengan Layout Mahkamah Agung, begitu pula dengan PA Masohi, ingin memberikan pelayanan publik yang terbaik. Dengan moto, Exellent Service Everyday siap memberikan layanan unggulan kepada masyarakat. Kesederhanaan gedung dan kurangnya sarana bukanlah faktor penghambat, PA Masohi mengadirkan kenyamanan dalam pelayanan. dengan budaya kerja Siap Melayaniberinovasi dalam memberikan pelayanan publik.


Berinovasi tentu saja bukan hanya menghadirkan sesuatu yang baru, tapi merubah sesuatu yang sederhana hingga memiliki nilai lebih dan Rasa Baru merupakan bukti nyata inovasi. Untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan PA Masohi menyedikan Layanan meja informasi dan pengaduan. Baik secara online atau dengan datang langsung ke Kantor, dimana masyarakat dapat mengajukan informasi yang dibutuhkan dan mengadukan keluhan melalui meja pengaduan. Dengan slogan Senyum, Salam, sapa, sopan dan santun, Petugas meja informasi dan pengaduan siap melayani.

Para pihak pencari keadilan atau masyarakat juga diperkenankan mengambil brosur, yang memuat informasi-informasi yang berhak diketahui oleh publik. Jadwal persidangan dapat dilihat melalui tv media centre yang tersedia, diantrian ruang tunggu sidang ataupun ruang tunggu Loket, masyarakat bisa duduk dengan nyaman dengan tersedianya bahan bacaan, dan air minum. Pelayanan pendaftran perkara, dapat dilakukan secara online pada Website Pengadilan Agama Masohi, atau dengan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Masohi. Pembayaran biaya perkara, pengambilan aktacerai dan salinan putusan, serta pengambilan sisa panjar biaya perkara, dapat diambil melalui loket yang tersedia., masyarakat juga bisa mengetahui informasi biaya pendaftaran perkara yang diajukan, melalui papan-papan informasi yang ada pada ruang tunggu.

Bagi penyandang disabilitas, segenap pegawai, tenaga kontrak dan security siap membantu. Belum tersedianya prasarana seperti akses jalan, dan kursi roda bagi penyadang disabilitas, karena kondisi gedung, tidak membuat pelayanan bagi penyandang disabilitas disepelekan. Monitoring dan Evaluasi kinerja pelayanan publik, dilakukan setiap triwulan guna menyelesaikan berbagai hambatan, dan wujud komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam memberikan pelayanan publik. Jam pelayaanan pada hari kerja dimulai jam 08.00 s.d 16.30 dan jam 17.00 pada hari jumat. Kesederhanaan gedung bukanlah keterbatasan dalam memberikan pelayanan prima, Berkomitmen selalu memberikan yang terbaik adalah budaya kerja Pengadilan Agama Masohi. Pengadilan Agama Masohi Exellent Service Everyday, Kami siap melayani. (yenni-lestari)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021