
Masohi, 10 Oktober 2026 – Hakim Pengadilan Agama Masohi, Ibu Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H., mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan. Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan surat pemanggilan peserta Nomor 566/BSDK.3/DL1.6/IX/2026 tanggal 17 September 2026. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kompetensi teknis yudisial hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode blended learning yang terbagi menjadi dua tahapan.

Tahap I, yaitu Mandiri E-Learning, telah dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2026. Pada tahap ini, peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform e-Learning Mahkamah Agung RI, yang mencakup orientasi kediklatan, pre-test, serta materi pembelajaran terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim, konsep usia perkawinan, dispensasi kawin, aspek hukum perlindungan anak, instrumen hukum internasional tentang perlindungan anak, serta hukum acara dispensasi kawin. Selanjutnya, Tahap II dilaksanakan secara klasikal di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 4 sampai dengan 10 Oktober 2026. Tahapan ini mencakup pendalaman materi bersama narasumber, studi kasus, praktik pembuatan penetapan, ujian komprehensif, dan post-test sebagai bagian dari evaluasi hasil pembelajaran peserta.


