
Masohi – Pengadilan Agama Masohi melaksanakan kegiatan verifikasi data dan dokumen calon peserta Sidang Terpadu di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan pada dua wilayah, yakni Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti, serta Kecamatan Seram Utara. Verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan Sidang Terpadu yang bertujuan memastikan kelengkapan, keakuratan, dan kesesuaian data masyarakat yang akan memperoleh layanan hukum melalui kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim Pengadilan Agama Masohi melakukan pemeriksaan dan pencocokan data serta dokumen yang menjadi persyaratan bagi calon para pihak. Proses verifikasi dilakukan secara cermat agar pelaksanaan Sidang Terpadu nantinya dapat berjalan tertib, efektif, dan tepat sasaran. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah yang memiliki jarak dan kendala akses menuju kantor Pengadilan Agama Masohi.

