Masohi – 16 Juli 2025, Pengadilan Agama Masohi menyerahkan akta cerai perdana yang dimohonkan melalui aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Mahkamah Agung. Penyerahan dilakukan secara langsung kepada pihak yang datang ke kantor Pengadilan Agama Masohi pada Rabu, 16 Juli 2025. Permintaan dokumen akta cerai ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan secara langsung melalui aplikasi EAC sejak sistem ini diimplementasikan di lingkungan peradilan agama. Pemohon datang setelah mengajukan permohonan akta cerai secara elektronik dan diverifikasi melalui sistem EAC.
Aplikasi EAC merupakan inovasi terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen akta cerai secara digital, cepat, dan efisien. Dengan sistem ini, proses permintaan akta cerai menjadi lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik. Pengadilan Agama Masohi menyambut baik pemanfaatan EAC oleh masyarakat dan terus mendorong optimalisasi layanan elektronik lainnya demi mendukung pelayanan yang prima, modern, dan berbasis teknologi informasi.