logo namlea

Portal Pengadilan Agama Masohi

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Masohi, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Masohi

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas
01 / 07
02 / 07
03 / 07
04 / 07

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

(UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam)

Hak-Hak Perempuan

Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat:

  •         Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  •         Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  •         Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  •         Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  •      Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
  •       Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
05 / 07

badilag wa

06 / 07

8 program utama

07 / 07

berakhlak badilag

Written by Super User on . Hits: 402

PENGADILAN AGAMA MASOHI MELAKSANAKAN DIKLAT DI TEMPAT KERJA (DDTK) PENGGUNAAN APLIKASI ANTRIAN SIDANG

 

(12/08/2021) Pengadilan Agama Masohi telah melaksanakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) penggunaan Aplikasi Antrean Sidang di ruang pertemuan Pengadilan Agama Masohi. Antrean sidang ini merupakan salah satu dari 11 aplikasi Badilag yang diaplikasikan oleh Pengadilan Agama Masohi bertujuan untuk membantu memudahkan Petugas sidang dalam mengatur antrian perkara yang akan disidangkan.

Aplikasi ini memberikan kemudahan pelayanan berupa tampilan informasi nomor antrian dan status proses persidangan yang sekaligus dapat digunakan untuk memanggil para pihak yang telah antri di ruang tunggu untuk masuk ke dalam ruang sidang yang dikendalikan langsung oleh Panitera dari dalam ruang sidang.

 WhatsApp Image 2021-08-12 at 2.52.22 PM.jpeg

Kegiatan DDTK ini diikuti oleh Panitera pengganti, jurusita, dan petugas Sidang, Adapun narasumber aplikasi Antrean Sidang ini adalah Panitera Pengganti Pengadilan Agama Masohi, Suharti, S.Kom., M.H., yang sekaligus sebagai Admin SIPP, didampingi Da’imul Royan, S.Kom. sebagai operator.

Kegiatan DDTK dibuka langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Masohi, Dra. Alawiyah Mony. Menurut beliau Aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada Masyarakat, terlebih saat ini Pengadilan Agama Masohi sedang mempersiapkan diri dalam pelaksanaan pembangunan ZI (Zona Integritas) untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Oleh karena itulah dibutuhkan aplikasi-aplikasi yang mendukung kinerja dan memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Suharti, S.Kom., M.H. selaku narasumber menjelaskan secara detail mengenai aplikasi Antrean Sidang ini. Dimulai dari cara mengakses aplikasi melalui SIPP baik oleh petugas Sidang, maupun Panitera yang bertugas di dalam majelis persidangan hingga proses pemanggilan nomor antrian yang dikendalikan langsung oleh panitera dari dalam ruang sidang.

 WhatsApp Image 2021-08-12 at 2.52.23 PM.jpeg

Dalam kegiatan DDTK tersebut, para peserta sangat antusias dan aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan langsung melakukan simulasi penggunaan aplikasi tersebut. (A6)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Masohi

Jl. Koako No. 4, Masohi, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah - 97511

Telp. : (0914) 22730 | Fax. : (0914) 21149

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : www.pa-masohi.go.id

Kunjungi Kami di Media Sosial :

      

Informasi & pengaduan :

informasi.pengaduan.pamasohi@gmail,com

0821-9768-9405

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Masohi © 2021